Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
Dengan berlakunya Pasal 180 ayat (2) Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Provinsi Jambi yang termasuk golongan Retribusi Jasa Umum perlu disesuaikan dengan Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009.
UU No. 19 Darurat Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 2 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005;
dan PP No. 38 Tahun 2007.
Nama, Objek dan Subjek serta Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan, Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran; Sanksi Administrasi; Tata Cara Penagihan; Kadaluarsa Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi; dan Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2012.
Peraturan Daerah ini berlaku maka Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2006 tentang Tera
Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2006 Nomor 5).
13 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi No. 2 Tahun 1972
PENCEGAHAN - PENGENDALIAN - KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2016/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN KEBAKARAN
HUTAN DAN LAHAN
ABSTRAK:
Sumber daya hutan dan lahan merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa yang sangat bermanfaat bagi lingkungan hidup manusia dan sebagai penyangga ekosistem yang kondisinya saat ini sudah mulai menurun akibat terjadinya pencemaran dan kerusakan sehingga harus dijaga kelestariaannya demi pembangunan lingkungan yang
berkelanjutan.
Kebakaran hutan dan lahan yang terjadi tiap tahunnya di Provinsi Jambi merupakan ancaman serius terhadap kelangsungan hidup masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup yang menyebabkan kerugian ekonomi, ekologi, sosial, budaya, pendidikan dan kesehatan sehingga diperlukan pengaturan dan pedoman operasional pencegahan dan pengendalian
kebakaran hutan dan lahan.
Pasal 28h dan Pasal 28i UUD 1945, UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 5 Tahun 1960, UU No. 5 Tahun 1990, UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004, UU No. 24 Tahun 2007, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 18 Tahun 2013, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, UU No. 39 Tahun 2014, PP No. 41 Tahun 1999, PP No. 4 Tahun 2001, PP No. 45 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 60 Tahun 2009, PP No. 3 Tahun 2008, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 76 Tahun 2008, PP No. 26 Tahun 2008, PP No. 21 Tahun 2008, PP No. 71 Tahun 2014, Permendagri No. 33 Tahun 2006, Permendagri No. 46 Tahun 2008, Permendagri No. 47 Tahun 2014, Perda No. 10 Tahun 2013
Perda ini mengatur mengenai Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, meliputi: maksud, tujuan, dan ruang lingkup; pencegahan kebakaran hutan dan lahan; pengendalian kebakaran hutan dan lahan; pengendalian dampak kebakaran hutan dan lahan; peran serta masyarakat; pembiaaan; penyidikan; pengawasan dan sanksi administrasi; ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2016.
23 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2005
POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAN BARANG DAERAH
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2005/No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAN BARANG DAERAH
ABSTRAK:
Dengan telah diterbitkannya UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemda dan UU No. 33 Tahun 2004 tentang perimbangan Keuangan Antara pemerintah pusat dan Pemda maka ketentuan pelaksanaan, pengawasan dan penanggungjawaban Keuangan dan Barang Daerah beserta implementasi bentuk dan tata cara pelaksanaan APBD mengalami perubahan sesuai dengan prinsip-prinsip otonomi daerah;
Untuk menyesuaikan ketentuan sebagaimana yang diatur dalam UU No. 32 Tahun 2004 dan UU No. 33 Tahun 2004 serta untuk melaksanakan ketentuan PP No. 105 Tahun 2000 tentang pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Daerah, maka Perda Prov. Jambi No. 4 Tahun 2003 tentang Pokok-pokok pengelolaan Keuangan Daerah perlu ditinjau dan diatur kembali dengan perda.
UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 16 Tahun 2000; Perda No. 105 Tahun 2000; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004; Keputusan Presiden No. 42 Tahun 2002; Keputusan Presiden RI No. 80 Tahun 2003; Kepmendagri No. 29 Tahun 2002.
Perda ini mengatur mengenai Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan dan Barang Daerah, yang meliputi: Pengelolaan Keuangan Daerah; Kerangka dan Garis Besar Prosedur Penyusunan Penetapan APBD, Perubahan APBD dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD; Kedudukan Keuangan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pimpinan dan Anggota DPRD; Pelaksanaan APBD dan Tata Usaha; Perubahan Status Hukum; Pemanfaatan Barang-barang Daerah; Pertanggung Jawaban Keuangan Daerah; Pengawasan dan Pemeriksaan Keuangan Daerah; Kerugian Keuangan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2005.
Dengan berlakunya Perda ini, maka Perda Prov. Jambi No. 4 Tahun 2003 tentang Pokok-pokok pengelolaan Keuangan Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Dalam melaksanakan tata usaha dan struktur pengelola Keuangan dan Barang Daerah diatur lebih lanjut dengan peraturan Gubernur.
Kebijakan penetapan umur kendaraan dinas operasional yang akan dijual ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya termasuk instrument manajemen lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan APBD akan diatur lebih lanjut dengan peraturan Gubernur.
42 hlm.; Penjelasan 23 hlm.; Lampiran 13 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2013
ORGANISASI - TATA KERJA - SEKRETARIAT DAERAH - SEKRETARIAT DPRD - PROVINSI JAMBI - PERUBAHAN KEDUA
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2013/NO 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Pemerintah Daerah dan optimalisasi pelayanan kepada masyarakat diperlukan Organisasi Perangkat Daerah yang efisien dan efektif serta tetap mempertimbangkan kewenangan, karakteristik, potensi dan kebutuhan daerah; bahwa dalam rangka memenuhi perkembangan kebijakan nasional dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah dipandang perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah
Provinsi Jambi Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 1958; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; PP Nomor 41 Tahun 2007; PERMENDAGRI Nomor 57 Tahun 2007; PERDA Nomor 13 Tahun 2008
PERDA ini Mengatur Mengenai Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah
Provinsi Jambi Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2013.
3 hlmn; 1 pnjlsn; 1 lmprn
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TARIF PELAYANAN KESEHATAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH RADEN MATTAHER JAMBI
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Raden Mattaher Jambi sebagai Badan Layanan Umum Daerah, maka perlu dilakukan peningkatan kualifikasi tenaga kesehatan, penambahan peralatan kesehatan dan penunjang medik serta peralatan yang menunjang operasional lainnya yang membutuhkan dukungan sumber pembiayaan yang memadai;
Tarif pelayanan berdasarkan ketentuan Peraturan Gubernur Jambi Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan selain Kelas III pada Rumah Sakit Umum Daerah Raden Mattaher Jambi belum mengakomodir kebutuhan anggaran operasional rumah sakit dan sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan sehingga perlu dilakukan penyesuaian tarif pelayanan kesehatan;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 sampai dengan Pasal 83 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah mengatur tarif Badan Layanan Umum Daerah yang ditetapkan oleh Kepala Daerah dengan mempertimbangkan kontuinitas dan pengembangan layanan, daya beli masyarakat serta kempetensi yang sehat;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang tarif Pelayanan Kesehatan selain kelas III pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Raden Mattaher Jambi
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 19 Darurat Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 1958; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 44 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 32 Tahun 1996; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 18 Tahun 2016; PERMENDAGRI Nomor 1 Tahun 2002; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 53 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2017; PERMENDAGRI Nomor 79 Tahun 2018; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 582/Menkes/SK/VI/1997
PERGUB ini Mengatur Mengenai Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Raden Mattaher Jambi; Meliputi Nama, Subjek, Objek Dan Golongan Tarif; Jenis Pelayanan Kesehatan; Struktur Dan Besaran Tarif Pelayanan Kesehatan; Klasifikasi Ruang Perawatan; Prinsip Dan Sasaran Penetapan Tarif; Pelayanan Penggantian Obat-obatan dan Bahan Habis Pakai; Konsultasi Obat Dan Konsultasi Gizi; Pemulasaran dan Visum ET Repertum; Pelayanan Kemotoran; Pemeriksaan Dan Pengujian Kesehatan; Pendidikan, Pelatiham, Dan Penelitian; Pelayanan Peserta Jaminan Kesehatan Nasional; Tata Cara Pemungutan; Pengelolaan Penerimaan Rumah Sakit; Ketentuan Lain-lain
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2019.
17 hlmn
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2018
STANDARISASI PAKAIAN DINAS - PEGAWAI NEGERI SIPIL - PEMERINTAH PROVINSI JAMBI
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 3, BD.2018/NO.3
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG STANDARISASI PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUP PEMERINTAH PROVINSI JAMBI.
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan disiplin dan wibawa sekaligus memotivasi kinerja pegawai serta upaya menunjukkan identitas instansi Pemerintah Daerah dipandang perlu adanya seragam atau pakaian yang dipakai oleh PNS di Lingkup Pemprov. Jambi;
Pergub Jambi No. 7 Tahun 2014 tentang Standarisasi Pakaian Dinas PNS di Lingkup Pemprov. Jambi sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu dilakukan perubahan.
UU No, 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diganti dengan UU Nop. 61 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No, 42 Tahun 2004; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 60 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 6 Tahun 2016; Perda Provinsi No. 8 Tahun 2016.
Pergub ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 7 Tahun 2014 tentang Standarisasi Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkup Pemerintah Provinsi Jambi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2018.
Mengubah ketentuan Pasal 1 angka 5; PAsal 2 huruf a angka 1) dan angka 2); Pasal 4; Pasal 13; Pasal 15 huruf b, huruf c, dan huruf d; Pasal 23 ayat (2); Lampiran
Menambahkan 4 (empat) angka pada Pasal 1, yakni angka 10 s.d. angka 13; 2 (dua) huruf pada Pasal 2 , yakni huruf h dan huruf i;
Menghapus ketentuan Pasal 14 huruf b
Segala penyebutan Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam Pergub No. 7 Tahun 2014 tentang Standarisasi Pakaian Dinas PNS di Lingkup Pemprov. Jambi harus dimaknai sebagai Perangkat Daerah.
9 hlm.; Lampiran 24 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2022
PEDOMAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA (ASN)
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 3, BERITA DAERAH PROVINSI JAMBI TAHUN 2022 NOMOR 3
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEDOMAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan dalam rangka meningkatkan disiplin, motivasi, prestasi, kinerja dan produktivitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi diberikan tambahan penghasilan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 75) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1646); 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398); 4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6340); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6718); 11. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 57); 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pedoman Analisis Beban Kerja di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah; 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012 tentang Analisis Jabatan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 483);
14. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1636); 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 16. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan; 17. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1273); 18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781); 19. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah; 20. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 210); 21. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jambi (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jambi Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jambi (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2021 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jambi Nomor 6); 22.Peraturan Gubernur Jambi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penetapan Kelas Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Pelaksana, dan Jabatan Fungsional Aparatur Sipil Negara Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jambi.
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2022.
23
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi No. 3 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2002/No.5 SERI B No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya UU No. 34 tahun 2000 tentang Perubahan
atas UU No. 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
dan Peraturan Pemerintah No. 65 tahun 2001 tentang Pajak Daerah,
maka Peraturan Daerah Provinsi Jambi No. 2 tahun 1998 yang
mengatur tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor perlu ditinjau
kembali. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu
mencabut Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jambi dan
ditetapkan kembali dengan Peraturan Daerah tentang Bea Balik Nama
Kendaraan Bermotor.
Dasar Hukum : UU No. 61 tahun 1958; UU No. 8 tahun 1981; UU No.
17 tahun 1997; UU No. 18 tahun 1997 jo UU No. 34 tahun 2000; UU
No. 19 tahun 1997; UU No. 22 tahun 1999; UU No. 25 tahun 1999;
Peraturan Pemerintah No. 65 tahun 2001; Keputusan Presiden No. 44
tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 4 tahun 1997;
Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 170 tahun 1997; Keputusan
Menteri Dalam Negeri No. 173 tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam
Negeri dan Otonomi Daerah No. 21 tahun 2001; Keputusan Menteri
Dalam Negeri dan Otonomi Daerah No. 22 tahun 2001; Keputusan
Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah No. 23 tahun 2001;
Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah No. 24 tahun
2001.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dengan sistematika sebagai
berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek dan Subjek Pajak;
3. Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Perhitungan Pajak;
4. Wilayah Pemungutan;
5. Masa Pajak, Saat Pajak Terhutang dan Surat Pemberitahuan;
6. Ketetapan Pajak;
7. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan;
8. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan
atau Pengurangan Sanksi Adimistrasi;
9. Keberatan dan Banding;
10. Keringanan Pengurangan dan Pembebasan;
11. Kelebihan Pembayaran Pajak;
12. Kadaluarsa;
13. Pengawasan;
14. Sanksi;
15. Penyidikan;
16. Pembagian Hasil Pajak dan Biaya Pemungutan;
17. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2002.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jambi No. 1 tahun 1998
tentang Pajak Kendaraan Bermotor dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku lagi;
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2016
TARIF - PELAYANAN LABORATORIUM KESEHATAN - BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD) - BALAI LABORATORIUM KESEHATAN - PROVINSI JAMBI
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 3, BD.2016/NO.3
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TARIF PELAYANAN LABORATORIUM KESEHATAN
BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD)
BALAI LABORATORIUM KESEHATAN
PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Dalam dengan memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas;
Laboratorium Kesehatan Provinsi Jambi telah ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD;
Berdasarkan Penjelasan Pasal 346 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyatakan yang dimaksud dalam ”badan layanan umum daerah” adalah sistem yang diterapkan oleh satuan kerja Perangkat Daerah atau unit kerja pada satuan kerja Perangkat Daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya;
Berdasarkan Pasal 58 ayat (3) Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD mengatur penetapan tarif layanan BLUD dengan Peraturan Kepala Daerah.
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No. 70 Tahun 2012; Permendagri No. 6 Tahun 2007; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Permendagri No. 79 Tahun 2007; Permenkes No. 37 Tahun 2012; Perda No. 14 Tahun 2008 sebagaiaman telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 6 Tahun 2014; Perda No. 2 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 15 Tahun 2013.
Pergub ini mengatur mengenai Tarif Pelayanan Laboratorium Kesehatan BLUD Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Jambi, meliputi: Nama Objek, Subjek dan Golongan Tarif; Ruang Lingkup Pelayanan; Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif; Konsultasi Pemeriksaan Laboratorium; Pemeriksaan dan Pemberian Surat Keterangan Bebas Narkoba; Pendidikan, Pelatihan dan Penelitian; Tata Cara Pemungutan; Pengelolaan Penerimaan LABKES.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2016.
Hal-hal yang belum diatur dalam Pergub ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, akan diatur lebih lanjut oleh Pemimpin BLUD
12 hlm.; Lampiran 10 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat