Perda ini mengatur mengenai Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, meliputi: maksud, tujuan, dan ruang lingkup; pencegahan kebakaran hutan dan lahan; pengendalian kebakaran hutan dan lahan; pengendalian dampak kebakaran hutan dan lahan; peran serta masyarakat; pembiaaan; penyidikan; pengawasan dan sanksi administrasi; ketentuan pidana
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat