STANDARISASI PAKAIAN DINAS - PEGAWAI NEGERI SIPIL - PEMERINTAH PROVINSI JAMBI
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 3, BD.2018/NO.3
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG STANDARISASI PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUP PEMERINTAH PROVINSI JAMBI.
ABSTRAK: |
- Dalam rangka peningkatan disiplin dan wibawa sekaligus memotivasi kinerja pegawai serta upaya menunjukkan identitas instansi Pemerintah Daerah dipandang perlu adanya seragam atau pakaian yang dipakai oleh PNS di Lingkup Pemprov. Jambi;
Pergub Jambi No. 7 Tahun 2014 tentang Standarisasi Pakaian Dinas PNS di Lingkup Pemprov. Jambi sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu dilakukan perubahan.
- UU No, 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diganti dengan UU Nop. 61 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No, 42 Tahun 2004; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 60 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 6 Tahun 2016; Perda Provinsi No. 8 Tahun 2016.
- Pergub ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 7 Tahun 2014 tentang Standarisasi Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkup Pemerintah Provinsi Jambi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2018.
- Mengubah ketentuan Pasal 1 angka 5; PAsal 2 huruf a angka 1) dan angka 2); Pasal 4; Pasal 13; Pasal 15 huruf b, huruf c, dan huruf d; Pasal 23 ayat (2); Lampiran
Menambahkan 4 (empat) angka pada Pasal 1, yakni angka 10 s.d. angka 13; 2 (dua) huruf pada Pasal 2 , yakni huruf h dan huruf i;
Menghapus ketentuan Pasal 14 huruf b
- Segala penyebutan Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam Pergub No. 7 Tahun 2014 tentang Standarisasi Pakaian Dinas PNS di Lingkup Pemprov. Jambi harus dimaknai sebagai Perangkat Daerah.
- 9 hlm.; Lampiran 24 hlm.
|