Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2016

TARIF PELAYANAN LABORATORIUM KESEHATAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD) BALAI LABORATORIUM KESEHATAN PROVINSI JAMBI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pergub ini mengatur mengenai Tarif Pelayanan Laboratorium Kesehatan BLUD Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Jambi, meliputi: Nama Objek, Subjek dan Golongan Tarif; Ruang Lingkup Pelayanan; Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif; Konsultasi Pemeriksaan Laboratorium; Pemeriksaan dan Pemberian Surat Keterangan Bebas Narkoba; Pendidikan, Pelatihan dan Penelitian; Tata Cara Pemungutan; Pengelolaan Penerimaan LABKES.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2016 tentang TARIF PELAYANAN LABORATORIUM KESEHATAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD) BALAI LABORATORIUM KESEHATAN PROVINSI JAMBI
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jambi
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Jambi
Tanggal Penetapan
15 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
18 Januari 2016
Tanggal Berlaku
18 Januari 2016
Sumber
BD.2016/NO.3
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jambi
Bidang
Halaman ini telah diakses 2740 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan