LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI - PEMERINTAH DAERAH - PROVINSI JAMBI - PERUBAHAN
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 19, BD.2017/NO 19
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 59 TAHUN 2013 TENTANG LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI PEMERINTAH DAERAH (LSP-PEMDA) CABANG PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan dalam Perda Provinsi Jambi No. 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jambi nomenklatur Badan Pendidikan dan Pelatihan Daerah Provinsi Jambi berubah menjadi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Jambi;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Pergub No. 59 Tahun 2013 tentang Lembaga Sertifikasi Profesi Pemerintah Daerah (LSP-PEMDA) Cabang Provinsi Jambi
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 3 Tahun 2014; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah degan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 3 Tahun 2014; PP No. 101 Tahun 2000; PERMENDAGRI No. 31 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 2 Tahun 2013; PERDA No. 8 Tahun 2016; PERGUB No. 59 Tahun 2016
PERGUB ini Mengatur Mengenai Perubahan atas Peraturan Gubernur No. 59 Tahun 2013 tentang Lembaga Sertifikasi Profesi Pemerintah Daerah (LSP-PEMDA) Cabang Provinsi Jambi
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2017.
5 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi No. 19 Tahun 2013
Memenuhi ketentuan Pasal 185 ayat (4) UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD bersama Gubernur Jambi telah menyempurnakan Rancangan Perda tentang APBD TA 2014
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 1994; UU No.28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No.21 Tahun 2007; PP No.23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.74 Tahun 2012; PP No.24 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.2 Tahun 2012; Permendagri No.27 Tahun 2013; dan Perda No.2 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.15 Tahun 2013.
APBD TA 2014
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 19 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TATA NIAGA KOMODITI PERKEBUNAN DI PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Komoditi perkebunan merupakan usaha yang dominan dan melibatkan mayoritas pekebun di Provinsi Jambi sehingga dapat menentukan perkembangan perekonomian masyarakat dan daerah;
Usaha perkebunan kelapa sawit dan karet semakin berkembang terutama secara mandiri/swadaya sehingga perlu kepastian dan perlindungan perolehan harga yang wajar serta menghindari persaingan yang tidak sehat
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 19 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 39 Tahun 2014; Permentan No. 11/Permentan/OT.140/3/2015; Permentan No. 21/PERMENTAN/KB.410/6/2017; Permentan No. 01/Permentan/KB.120/1/2018; Kepmentan No. 511/Kpts/PD.310/9/2006; Perda No. 8 Tahun 2016
Perda ini mengatur mengenai Tata Niaga Komoditi Perkebunan di Provinsi Jambi, meliputi: Komoditi Perkebunan Sawit; Komoditi Perkebunan Karet; Komoditi Perkebunan Lainnya; Kelembagaan; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administrasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2019.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perhitungan indeks “K”; tata cara perhitungan rendemen dan penetapan harga pembelian; prosedur dan tata cara pelaksanaan sanksi administrasi, diatur dengan Peraturan Gubernur
15 hlm.; Penjelasan 3 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi No. 19 Tahun 2016
PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN - PAJAK - BEA BALIK NAMA - KENDARAAN BERMOTOR - TAHUN 2016
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 19, BD.2016/NO.19
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN
BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR
TAHUN 2016
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Permendagri Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2016, perlu menetapkan Pergub tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
UU No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2009; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2016; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 91 Tahun 2010; PP No. 55 Tahun 2012; PP No. 74 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 12 Tahun 2016; Perda No. 14 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 11 Tahun 2011; Perda No. 6 Tahun 2011; Pergub No. 16 Tahun 2012; Pergub No. 30 Tahun 2008.
Pergub ini mengatur mengenai Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, meliputi: Penghitungan dan Penetapan Dasar Pengenaan PKB dan BBN-KB.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2016.
Pada saat berlakunya Pergub ini, maka Pergub Nomor 49 Tahun 2015 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2015, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan
bermotor pembuatan sebelum tahun 2016 yang jenis, merek, type
dan nilai jualnya belum tercantum dalam Lampiran Pergub ini, ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur yang penandatangganannya dimandatkan kepada Kepala Dinas.
10 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 19 Tahun 2018
PEMBENTUKAN - SUSUNAN ORGANISASI - TUGAS DAN FUNGSI - TATA KERJA - UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH - BALAI PENGEMBANGAN DAN PRODUKSI BENIH TANAMAN PERKEBUNAN - DINAS PERKEBUNAN - PROVINSI JAMBI
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 19, BD.2018/NO.19
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH BALAI PENGEMBANGAN DAN PRODUKSI BENIH TANAMAN PERKEBUNAN PADA DINAS PERKEBUNAN PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Dalam rangka mendorong peningkatan dan ketersediaan penggunaan benih unggul menuju peningkatan produksi dan produktifitas tanaman perkebunan, perlu dibentuk UPTD Balai Pengembangan dan Produksi Benih Tanaman Perkebunan pada Dinas Perkebunan Provinsi Jambi;
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Permendagri No. 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan UPTD, pembentukan UPTD Provinsi ditetapkan dengan Pergub setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada Menteri.
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 39 Tahun 2014; UU No. 44 Tahun 1995; PP No. 18 Tahun 2016; Permentan No. 50/Permetan/KB.020/9/2015; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda No. 8 Tahun 2016; Pergub No. 43 Tahun 2016.
Pergub ini mengatur mengenai Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pengembangan dan Produksi Benih Tanaman Perkebunan pada Dinas Perkebunan Provinsi Jambi, meliputi: Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi; Tata Kerja; Pengisian Jabatan; Jabatan UPTD; Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2018.
9 hlm.; Lampiran 1 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 19 Tahun 2019
PENJABARAN APBD - PROVINSI JAMBI - TA 2019 - PERUBAHAN
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 19, BD.2019/NO.19
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Perda Provinsi Jambi No. 12 Tahun 2019 tentang Perubahan APBD TA 2019, perlu menetapkan Pergub Jambi tentang Penjabaran Perubahan APBD TA 2019
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 79 Tahun 2018; Perda No. 2 Tahun 2009 sebagaimana telah diubahdengan Perda No. 15 Tahun 2013; Perda No. 12 Tahun 2019
Pergub ini mengatur mengenai Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2019.
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 20 Tahun 2019
RENCANA ZONASI - WILAYAH PESISIR - PULAU KECIL - PROVINSI JAMBI - TAHUN 2019-2039
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD.2019/NO.20
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA ZONASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL PROVINSI JAMBI TAHUN 2019-2039
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (5) UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 27 Tahun 2007
tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jambi Tahun 2019-2039
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2014; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 4 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 32 Tahun 2014; PP No. 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2017; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 68 Tahun 2010; PP No. 8 Tahun 2013; PP No. 46 Tahun 2016; PP No. 45 Tahun 2017; PP No. 24 Tahun 2018; PP No. 32 Tahun 2019; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 4 Tahun 2019; Permen KP No. 23/PERMEN-KP/2016; Permendagri No. 116 Tahun 2017; Perda No. 3 Tahun 2008; Perda No. 6 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 6 Tahun 2016; Perda No. 10 Tahun 2013
Perda ini mengatur mengenai Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jambi Tahun 2019-2039, meliputi Ruang Lingkup dan Jangka Waktu; Tujuan, Kebijakan, dan Strategi; Alokasi Ruang; Peraturan Pemanfaatan Ruang dan Indikasi Program; Mitigasi Bencana; Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan ruang; Pembinaan, Monitoring, dan Evaluasi; Hak, Kewajiban, Peran Serta Masyarakat dan Kelembagaan; Pemberdayaan Masyarakat; Gugatan Perwakilan; Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2019.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan; Izin Lokasi, Izin Pengelolaan,
dan fasilitasi Masyarakat Lokal; penetapan pemberian insentif dan disinsentif; tata cara pemberian sanksi, diatur dengan Peraturan Gubernur
40 hlm.; Penjelasan 11 hlm.; Lampiran I s.d. IV 28 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 20 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 20, BD Provinsi Jambi Tahun 2022 Nomor 20
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kode Etik Pengadaan Barang dan Jasa Gubernur Jambi
ABSTRAK:
Peraturan Menteri Dalam Negeri No.112 Tahun 2018 Pasal 18 ayat (1); Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa No.10 Tahun 2021 Pasal 22 ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Darurat No.19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No.61 Tahun 1958; UU No.28 Tahun 1999; UU No.1 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.1 Tahun 2022; Peraturan Presiden No.16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No.12 Tahun 2021; Peraturan Presiden No.54 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.99 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam NegeriNo.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.120 Tahun 2018; No.112 Tahun 2018; No.15 Tahun 2020; No.77 Tahun 2020; Peraturan Lembaga Kebijakan Barang/Jasa No.10 Tahun 2021; Peraturan Gubernur Jambi No.20 tahun 2019
Kode Etik Pengadaan Barang dan Jasa Gubernur Jambi
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2022.
Peraturan Gubernur Jambi No.27 Tahun 2019
11
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 20 Tahun 2018
PEMBENTUKAN - SUSUNAN ORGANISASI - TUGAS DAN FUNGSI - TATA KERJA - UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH - PELABUHAN PERIKANAN PANTAI KUALA TUNGKAL - DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN - PROVINSI JAMBI
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 20, BD.2018/NO.20
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PELABUHAN PERIKANAN PANTAI KUALA TUNGKAL PADA DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan pelayanan penyediaan sandar dan tambat labuh kapal perikanan serta kapal pengawas perikanan untuk mendukung kegiatan penangkapan perikanan laut, perlu dibentuk UPTD Pelabuhan Perikanan Pantai Kuala Tungkal pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jambi;
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Permendagri No. 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan UPTD, pembentukan UPTD Provinsi ditetapkan dengan Pergub setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada Menteri.
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Permen Kelautan dan Perikanan No. PER.08/MEN/2012; Permen Kelautan dan Perikanan No. 3 Tahun 2013; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda No. 8 Tahun 2016; Pergub No. 51 Tahun 2016.
Pergub ini mengatur mengenai Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pelabuhan Perikanan Pantai Kuala Tungkal pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jambi, yang meliputi: Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi; Tata Kerja; Pengisian Jabatan; Jabatan UPTD; Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2018.
Pada saat Pergub ini mulai berlaku, maka Pergub Jambi No. 23 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tatakerja Pelabuhan Perikanan Pantai Kuala Tungkal pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jambi , dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pejabat UPTD yang ada saat ini tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dilantiknya pejabat pada UPTD yang terbentuk berdasarkan Peraturan Gubernur ini.
10 hlm. Lampiran 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 20 Tahun 2001
PENETAPAN - RUMAH SAKIT UMUM RADEN MATTAHER JAMBI - UNIT SWADANA DAERAH
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD.2001/NO.26
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENETAPAN RUMAH SAKIT UMUM RADEN MATTAHER JAMBI SEBAGAI UNIT SWADANA DAERAH
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan dan kelancaran pelaksanaan tugas serta fungsi RSU Raden Mattaher Jambi untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat secara berdaya guna dan
berhasil guna, maka perlu menetapkan RSU Raden Mattaher sebagai Unit Swadana Daerah.
UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 7 Tahun 1987; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; Keppres No. 38 Tahun 1991; Keppres No. 44 tahun 1999; Keppres 40 Tahun 2001; Kepmendagri No. 92 Tahun 1993; Instruksi Mendagri No. 5 Tahun 1994; Kepmenkeu No. 14/KMK.03/1998; Perda No. 10 Tahun 2001.
Perda ini mengatur mengenai Penetapan Rumah Sakit Umum Raden Mattaher Jambi Sebagai Unit Swadana Daerah, meliputi: Unit Swadana Daerah; Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Keuangan; Biaya; Kerja Sama dengan Pihak Ketiga; Kekayaan; Kepegawaian; Organisasi dan Tata Kerja
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2001.
Selama belum ditetapkan peraturan pelaksanaan Perda ini, maka peraturan yang ada masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Perda ini.
Hal-hal yang belum cukup diatur, dalam Perda ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur dengan Keputusan Gubernur.
15 hlm.; Penjelasan 5 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat