Perda ini mengatur mengenai Penetapan Rumah Sakit Umum Raden Mattaher Jambi Sebagai Unit Swadana Daerah, meliputi: Unit Swadana Daerah; Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Keuangan; Biaya; Kerja Sama dengan Pihak Ketiga; Kekayaan; Kepegawaian; Organisasi dan Tata Kerja
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat