Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf a UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan ketentuan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu membentuk Perda tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 22 Tahun 2010; PP No. 23 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 1 Tahun 2014; PP No. 55 Tahun 2010; PP No. 78 Tahun 2010; Perpres No. 87 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Perda No. 10 Tahun 2013; Perda No. 11 Tahun 2013; Perda No. 18 Tahun 2013; Perda No. 1 Tahun 2015; Perda No. 8 Tahun 2016.
Perda ini mengatur mengenai Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara, meliputi: Perencanaan; Wilayah Usaha Pertambangan dan Wilayah Pertambangan Rakyat; Perizinan Pertambangan; Usaha Jasa Pertambangan; Hak dan Kewajiban; Tata Niaga; Reklamasi dan Pascatambang; Koordinasi; Fasilitasi dan Kerja Sama; Data dan Sistem Informasi Pertambangan; Peran, Penyelesaian Konflik pada Masyarakat dan Dunia Usaha; Penghargaan; Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian; Tugas Pembantuan; Penegakan Hukum; Larangan Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; Sanksi Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2019.
26 hlm.; Penjelasan 15 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi No. 11 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010
ABSTRAK:
Memenuhi ketentuan Pasal 185 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Gubernur Jambi telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2010 sesuai dengan Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 903-668 Tahun 2009 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jambi tentang APBD Tahun Anggaran 2010 dan Rancangan Peraturan Gubernur Jambi tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2010
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No.12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 1994; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2000; UU No. 21 Tahun 1997; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; PP No.65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; dan Perda No. 2 Tahun 2009
APBD TA 2010
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 11 Tahun 2019
TATA CARA PEMBAGIAN - HASIL PENERIMAAN PAJAK - PEMERINTAH PROVINSI UNTUK KABUPATEN/KOTA DALAM PROVINSI JAMBI - PERUBAHAN
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 11, BD.2019/NO.11
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR JAMBI NOMOR 23 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK PEMERINTAH PROVINSI UNTUK KABUPATEN/KOTA DALAM PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Dalam rangka memenuhi prinsip keadilan pembagian Dana Bagi Hasil Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sesuai kesepakatan yang tertuang pada Rapat Kerja Pendapatan Daerah Tahun 2018 antara Pemerintah Provinsi Jambi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota, dipandang perlu merubah besaran proporsi pembagian hasil penerimaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk Kabupaten/Kota dalam Provinsi Jambi;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Jambi tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jambi Nomor 23 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Pemerintah Provinsi untuk Kabupaten/Kota Provinsi Jambi
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 16 Tahun 2009; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 55 Tahun 2016; PERDA No. 6 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 6 Tahun 2018; PERDA No. 16 Tahun 2012; PERDA No. 8 Tahun 2016; PERGUB No. 61 Tahun 2016; PERGUB No. 23 Tahun 2017
PERGUB ini Mengatur Mengenai Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jambi Nomor 23 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Pemerintah Provinsi untuk Kabupaten/Kota Dalam Provinsi Jambi
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2019.
4 hlmn
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 11 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Tahun 2019-2050
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti amanat Peraturan Daerah Provinsi
Jambi 13 Tahun 2019 tentang Rencana Umum Energi Daerah
Provinsi Tahun 2019-2050, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah
Provinsi Jambi Nomor 13 Tahun 2019 tentang Rencana Umum
Energi Daerah Provinsi Tahun 2019-2050;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 30 Tahun 2007; UU No. 30 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 2 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 21 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 2 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 18 Tahun 2022; PP No. 79 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 19 Tahun 2021; PP No. 22 Tahun 2017; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Provinsi Jambi No. 6 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi Jambi No. 6 Tahun 2016; Perda Provinsi Jambi No. 10 Tahun 2013; Perda Provinsi Jambi No. 13 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 13 Tahun 2019 tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Tahun 2019-2050 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Sasaran dan Program Pengelolaan Energi Daerah, Komite Energi Daerah, Tata Cara Penggantian Kerugian, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan dan Insentif serta Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2023.
37
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 11 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH
ABSTRAK:
Penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan peraturan perundang-undangan dilakukan oleh Penyidik sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
Dalam rangka melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah, Pemerintah Dearah perlu memberikan pedoman kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
Perda Provinsi Jambi No. 1 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi masih terdapat kekurangan dan belum menampung perkembangan hukum mengenai Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil sehingga perlu diganti;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1982; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 58 Tahun 2010; Permenhukham No. M.HH 01.AH.09.01 Tahun 2011
Perda ini mengatur mengenai Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah, meliputi: Kedudukan, Tugas, dan Wewenang; Hak dan Kewajiban; Persyaratan dan Pengangkatan; Pelantikan dan Pengambilan Sumpah atau Janji; Mutasi dan Pemberhentian; Kartu Tanda Pengenal; Pelaksanaan Operasional PPNS; Kode Etik PPNS; Tata Kerja; Penegakan Kode Etik PPNS; Pengaduan; Pembinaan dan Pengawasan; Pakaian dan Atribut; Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2012.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, Perda Provinsi Jambi No. 1 tahun 1988, tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem dan prosedur pelaksanaan tugas PPNS Daerah; pelaksanaan operasional; pelaksanaan pembinaan dan pengawasan; pakaian dan atribut PPNS Daerah, diatur dengan Peraturan Gubernur.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tim Kehormatan Kode Etik di Provinsi; Tim Pembina PPNS Daerah, ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
12 hlm.; Penjelasan 4 hlm.; Lampiran I dan II 8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 11 Tahun 2011
ORGANISASI - TATA KERJA - DINAS DAERAH - PROVINSI JAMBI - PERUBAHAN
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2011/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kinerja Pemerintah Daerah untuk memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat diperlukan Organisasi Perangkat Daerah yang proporsional, sesuai dengan kewenangan, karaktertik, potensi dan kebutuhan daerah;
Dalam rangka memenuhi perkembangan kebijakan nasional dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah dipandang perlu melakukan perubahan terhadap Perda Provinsi Jambi No. 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan tata kerja Dinas Daerah Provinsi Jambi;
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 17 Tahun 2010; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda No. 14 Tahun 2008.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Perda No. 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tatakerja Dinas Daerah Provinsi Jambi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Desember 2011.
Mengubah ketentuan Pasal 5; Pasal 8 huruf c angka 1, huruf d, huruf e, dan huruf f; Pasal 23 huruf c angka 3, huruf d angka 1, huruf e angka 1, serta huruf f angka 1 dan angka 3; Pasal 35 huruf c angka 2, huruf e, dan huruf f.
5 hlm.; Penjelasan 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 11 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang REKLAMASI DAN PASCA TAMBANG DI PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Dalam rangka terciptanya pembangunan berkelanjutan, kegiatan usaha pertambangan harus dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip lingkungan hidup, transparansi, dan partisipasi masyarakat;
Dampak lingkungan akibat kegiatan pertambangan antara lain penurunan produktivitas lahan, tanah bertambah padat, terjadi erosi dan sedimentasi, terjadinya gerakan tanah atau longsor, terganggu flora dan fauna, terganggunya kesehatan masyarakat, serta perubahan iklim mikro, oleh karena perlu dilakukan kegiatan reklamasi dan pasca
tambang yang tepat serta terintegrasi dengan kegiatan pertambangan;
Dalam melaksanakan reklamasi pasca tambang di Provinsi Jambi perlu ada pedoman pengaturan yang menjadi payung hukum bagi pihak yang berkepentingan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 78 Tahun 2010; Perda No. 6 Tahun 2012.
Perda ini mengatur mengenai Reklamasi dan Pasca Tambang di Provinsi Jambi, meliputi: Prinsip; Tata Laksana; Persetujuan Rencana; Pelaksanaan dan Pelaporan; Jaminan; Penyerahan Lahan; Sanksi Administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2013.
19 hlm.; Penjelasan 5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAMBI TAHUN 2021 NOMOR 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH
PROVINSI JAMBI TAHUN 2021 - 2026
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan pembangunan yang
efektif, efisien, dan berkeadilan di Provinsi Jambi diperlukan
perencanaan pembangunan daerah yang baik;
b. bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Provinsi Jambi Tahun 2021-2026 merupakan pedoman
penyelenggaraan pembangunan daerah untuk mewujudkan
kesejahteraan masyarakat di Provinsi Jambi;
c. bahwa mempedomani ketentuan Pasal 264 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, perlunya Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Provinsi Jambi Tahun 2021-2026.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang- Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Swantantra Tingkat I
Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1957 Nomor 75) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang
Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swantantra Tingkat I
Sumatera Barat, Jambi dan Riau menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor
112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4389);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5059);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
9. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara
dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam
Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan
Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem
Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6485);
10. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata
Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
228, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5941);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun
2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6042);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar
Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6178);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang
Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6323);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun
2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 31, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6633);
18. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang
Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan
Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 136);
19. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-
2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 10);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana
Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 1312);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018
tentang Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan
Hidup Strategis dalam Penyusunan Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 459);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018
tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1540);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020
tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah
Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 288);
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
27. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 10 Tahun 2013
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jambi Tahun
2013-2033 (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2013
Nomor 10);
28. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2009
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Provinsi Jambi Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah
Provinsi Jambi Tahun 2009 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Daerah Provinsi Jambi Nomor 6) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun
2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi
Jambi Nomor 6 Tahun 2009 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jambi
Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun
2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jambi
Nomor 6);
29. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Provinsi Jambi (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun
2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jambi
Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Provinsi Jambi Nomor 1 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Provinsi Jambi (Lembaran Daerah Provinsi Jambi
Tahun 2021 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah
Provinsi Jambi Nomor 6);
PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA
PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH PROVINSI
JAMBI TAHUN 2021-2026.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2021.
11
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 11 Tahun 2018
PEMBENTUKAN - SUSUNAN ORGANISASI - TUGAS DAN FUNGSI - TATA KERJA - UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH - BALAI PERLINDUNGAN TANAMAN PANGAN DAN HORTIKULTURA - DINAS TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA DAN PETERNAKAN - PROVINSI JAMBI
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 11, BD.2018/NO.11
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH BALAI PERLINDUNGAN TANAMAN PANGAN DAN HORTIKULTURA PADA DINAS TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA DAN PETERNAKAN PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Dalam rangka pengamanan produksi dari serangan Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) dan Dampak Perubahan Iklim (DPI) serta pencapaian mutu produk tanaman pangan dan hortikultura yang aman konsumsi, perlu dibentuk UPTD Balai Perlindungan Tanaman Pangan dan Hortikultura pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Jambi;
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Permendagri No. 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan UPTD, pembentukan UPTD Provinsi ditetapkan dengan Pergub setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada Menteri.
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 6 Tahun 1995; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda No. 8 Tahun 2016; Pergub No. 42 Tahun 2016.
Pergub ini mengatur mengenai Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Perlindungan Tanaman Pangan dan Hortikultura pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Jambi, meliputi: Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi; Tata Kerja; Pengisian Jabatan; Jabatan UPTD; Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2018.
Pada saat Pergub ini mulai berlaku, maka:
a. ketentuan Pasal 2 angka 5 huruf b, Pasal 18 dan Pasal 19 Pergub Jambi No. 1 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja UPTD dan Badan pada Dinas dan Badan Daerah Provinsi Jambi; dan
b. ketentuan Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38 dan Pasal 39 Pergub Jambi No. 26 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi UPTD pada Dinas Daerah dan UPTB pada Badan Daerah Provinsi Jambi,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pejabat UPTD yang ada saat ini tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dilantiknya pejabat pada UPTD yang terbentuk berdasarkan Pergub ini.
10 hlm.; Lampiran 1 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi No. 11 Tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TARIF PELAYANAN KESEHATAN SELAIN KELAS III BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD) RUMAH SAKIT JIWA DAERAH PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jambi yang berorientasi pada transparansi, akuntabilitas, responsibilitas serta independensi dan bertanggungjawab dalam pengelolaan kegiatan yang memberikan kebebasan, kejelasan dan kemandirian kepada masyarakat dengan mengedepankan peningkatan pelayanan kesehatan; bahwa peningkatan pelayanan kesehatan berupa penyediaan sarana dan prasarana dipandang perlu melakukan penyesuaian sebagian tarif layanan Rumah Sakit dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat, serta prinsip bisnis yang sehat yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
UU No. 19 Darurat Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 23 Tahun 2007; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Perda No. 2 Tahun 2009; dan
Pergub No. 3 Tahun 2010.
Nama, Obyek, Subyek dan Golongan Tarif; Ruang Lingkup Pelayanan; Klasifikasi Ruang Perawatan; Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif; Pelayanan, Pengganti Obat-obatan dan Bahan Habis Pakai; Konsultasi Obat-obatan dan Konsultasi Gizi; Pelayanan Visum Et Repertum; Pendidikan, Pelatihan, dan Penelitian; Pelayanan Kesehatan Pasien PT. Askes; Tata Cara Pemungutan; dan Pengelolaan Penerimaan Rumah Sakit.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2013.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Jambi Nomor 11 Tahun 2011 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Selain Kelas III Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jambi (Berita Daerah Tahun 2011 Nomor 11) ditarik kembali dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang terkait dengan teknis pengelolaan belum diatur dalam Peraturan Gubernur ini, akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
15 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat