Perda ini mengatur mengenai Reklamasi dan Pasca Tambang di Provinsi Jambi, meliputi: Prinsip; Tata Laksana; Persetujuan Rencana; Pelaksanaan dan Pelaporan; Jaminan; Penyerahan Lahan; Sanksi Administratif.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat