Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 13 Tahun 2019 tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Tahun 2019-2050 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Sasaran dan Program Pengelolaan Energi Daerah, Komite Energi Daerah, Tata Cara Penggantian Kerugian, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan dan Insentif serta Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat