TATA CARA PEMBAGIAN - HASIL PENERIMAAN PAJAK - PEMERINTAH PROVINSI UNTUK KABUPATEN/KOTA DALAM PROVINSI JAMBI - PERUBAHAN
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 11, BD.2019/NO.11
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR JAMBI NOMOR 23 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK PEMERINTAH PROVINSI UNTUK KABUPATEN/KOTA DALAM PROVINSI JAMBI
ABSTRAK: |
- Dalam rangka memenuhi prinsip keadilan pembagian Dana Bagi Hasil Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sesuai kesepakatan yang tertuang pada Rapat Kerja Pendapatan Daerah Tahun 2018 antara Pemerintah Provinsi Jambi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota, dipandang perlu merubah besaran proporsi pembagian hasil penerimaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk Kabupaten/Kota dalam Provinsi Jambi;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Jambi tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jambi Nomor 23 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Pemerintah Provinsi untuk Kabupaten/Kota Provinsi Jambi
- UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 16 Tahun 2009; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 55 Tahun 2016; PERDA No. 6 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 6 Tahun 2018; PERDA No. 16 Tahun 2012; PERDA No. 8 Tahun 2016; PERGUB No. 61 Tahun 2016; PERGUB No. 23 Tahun 2017
- PERGUB ini Mengatur Mengenai Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jambi Nomor 23 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Pemerintah Provinsi untuk Kabupaten/Kota Dalam Provinsi Jambi
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2019.
- 4 hlmn
|