Perda ini mengatur mengenai Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara, meliputi: Perencanaan; Wilayah Usaha Pertambangan dan Wilayah Pertambangan Rakyat; Perizinan Pertambangan; Usaha Jasa Pertambangan; Hak dan Kewajiban; Tata Niaga; Reklamasi dan Pascatambang; Koordinasi; Fasilitasi dan Kerja Sama; Data dan Sistem Informasi Pertambangan; Peran, Penyelesaian Konflik pada Masyarakat dan Dunia Usaha; Penghargaan; Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian; Tugas Pembantuan; Penegakan Hukum; Larangan Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; Sanksi Pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat