Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5, BERITA DAERAH PROVINSI JAMBI TAHUN 2021 NOMOR 5
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang SISTEM PELAPORAN DAN PENANGANAN PELANGGARAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM) DI JAJARAN PEMERINTAH
PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik diperlukan penanganan dan tindakan cepat, tepat dan bertanggung jawab atas pengaduan Aparatur Sipil Negara terhadap adanya penyimpangan dalam penyelenggaran pemerintahan daerah perlu menetapkan Peraturan Gubernur Jambi tentang Sistem Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran (whistleblowing system) di Jajaran Pemerintah Provinsi Jambi
Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010;Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2016
Ruang lingkup Peraturan ini meliputi:
a. penanganan pengaduan (whistleblower system);
b. mekanisme pengaduan; dan
c. penanganan pelanggaran.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2021.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Provinsi Jambi Tahun 2022 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Bank Pembangunan Daerah Jambi Menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Jambi (Perseroda)
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 339
ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah serta Pasal 6 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan
Usaha Milik Daerah, dipandang perlu untuk merubah
bentuk hukum Perseroan Terbatas (PT) Bank
Pembangunan Daerah Jambi menjadi Perusahaan
Perseroan Daerah (Perseroda);
b. bahwa Badan Usaha Milik Daerah merupakan
perpanjangan tangan Pemerintah Daerah dalam
memberikan pelayanan publik, yang dapat menjadi
salah satu sumber penerimaan pendapatan asli daerah
dalam bentuk deviden, perlu didukung dengan
penguatan modal melalui penyertaan modal Pemerintah
Daerah sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 12/POJK.03/2020 tentang
Konsolidasi Bank Umum;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Bentuk Hukum PT Bank Pembangunan Daerah Jambi
Menjadi PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi
(Perseroda);
UUD NRI Tahun 1945 pasal 18 ayat (6); UU No.7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU N0.10 Tahun 1998; UU No.40 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.21 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.1 Tahun 2022; UU No.18 Tahun 2022; UU No.27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan peraturan UU No.27 tahun 2014; UU No.54 Tahun 2017; UU No.12 Tahun 2019; UU No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri dalam negeri No.120 Tahun 2018; Peraturan Menteri dalam negeri No.19 Tahun 2016; Peraturan menteri dalam negeri No.77 Tahun 2020; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 12/POJK.03/2020
Perubahan bentuk hukum PT bank pembangunan daerah Jambi menjadi PT bank pembangunan daerah jambi (Perseroda)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2022.
Peraturan Daerah Provinsi Jambi No. 2 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Jambi No. 16 Tahun 2013
9
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 5 Tahun 2004
RETRIBUSI - SURAT KETERANGAN HASIL PEMERIKSAAN MUTU - KENDARAAN BERMOTOR
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2004/No.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI SURAT KETERANGAN HASIL PEMERIKSAAN MUTU KENDARAAN BERMOTOR
ABSTRAK:
Berdasarkan Kepmenhub No. KM. 71 Tahun 1993 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada Pasal 31 ayat (3) dan ayat (4) setiap tempat kendaraan yang dibuat dan/atau dirakit dan/atau diimport perlu dilakukan Pemeriksaan Teknis terhadap kesesuaian atas Fisik setiap kendaraan sehingga perlu diberikan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Mutu.
UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 49 Prp Tahun 1960; UU No. 13 Tahun 1980; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 14 tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997; UU No.22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 22 Tahun 1990; PP No. 42 Tahun 1993; PP No. 44 tahun 1993; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999; Keputusan Bersama Menhub dan Mendagri No. KM 109 Tahun 1990 dan No. 5 Tahun 1990; Kepmenhub No. KM. 71 Tahun 1993; Kepmenhub No. 81 Tahun 1993; Kepmendagri No. 171 Tahun 1997; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997; Kepmendagri No. 147 Tahun 1998; Kepmendagri No. 7 Tahun 2003; Perda Prov. Daerah Tingkat 1 Jambi No. 4 Tahun 1988; Perda Prov. Jambi No. 2 Tahun 2001.
Perda ini mengatur mengenai Retribusi Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Mutu Kendaraan Bermotor, meliputi; Nama Objek, Subjek dan Golongan Retribusi; Golongan Retribusi; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Syrat Permohonan; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Biaya Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Keberatan; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Ketentuan Pidana; Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2004.
Dengan berlakunya Perda ini, maka segala ketentuan yang bertentangan dengan Perda ini dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Bentuk, isi, susunan dan tata cara pengisian dan penyampaian SPTRD; Bentuk, isi, dan tata cara penerbitan SKRD atau dokumen lainnya yang dipersamakan; Tata cara pembayaran, penagihan, tempat pembayaran retribusi, ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai pelaksanaannya ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
16 hlm.; Penjelasan 3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2023 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pelestarian dan Pengembangan Budaya Melayu Jambi
ABSTRAK:
a. bahwa pelestarian dan pengembangan Budaya Melayu Jambi
merupakan bagian terpenting dalam menjaga keberadan
Budaya Melayu Jambi secara keberlanjutan;
b. bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah menyatakan kebudayaan merupakan
urusan wajib yang menjadi wewenang dan tanggungjawab
pemerintah daerah, perlu pengaturan lebih lanjut untuk
memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan dan
atau pengelolaan budaya Melayu Jambi;
c. bahwa Peraturan Daerah Provinsi Nomor 7 Nomor 2013
tentang Pelestarian dan Pengembangan Budaya Melayu
Jambi sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan
perkembangan Budaya Melayu Jambi, sehingga perlu
dilakukan perubahan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pelestarian dan
Pengembangan Budaya Melayu Jambi;
"UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 5 Tahun 2017; UU No. 18 Tahun 2022; PP No. 87 Tahun 2021; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebgaimana diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendikbud No. 45 Tahun 2018; Perda Provinsi Jambi No. 7 Tahun 2011; Perda Provinsi Jambi No. 4 Tahun 2011; Perda Provinsi Jambi N0. 7 Tahun 2013; Perda Provinsi Jambi No. 2 Tahun 2014".
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pelestarian dan Pengembangan Budaya Melayu Jambi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ruang Lingkup, Pelestarian dan Pengembangan Cagar Budaya, Pelestarian dan Pengembagnan Bahasa Melayu Jambi, Pelestarian dan Pengembangan Kesenian, Pelestarian dan Pengembangan Sistem Pengetahuan dan Teknologi Tradisional, Kelembagaan, Wewenang dan Tanggung Jawab dan Peran Serta Masyarakat, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Sanksi dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2023.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 5 Tahun 2013
ORGANISASI - TATA KERJA - LEMBAGA LAIN - PROVINSI JAMBI - PERUBAHAN KEDUA
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2013/NO 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 9 TAHUN 2009 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA LAIN PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memenuhi perkembangan kebijakan nasional dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah dipandang perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 9 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata kerja
Lembaga Lain Provinsi Jambi;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011 tentang
Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 9 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Provinsi Jambi;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 1958; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; PP Nomor 41 Tahun 2007; PERMENDAGRI Nomor 40 Tahun 2011; PERDA Nomor 9 Tahun 2009
PERDA ini Mengatur Mengenai Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 9 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Provinsi Jambi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2013.
9 hlmn; 1 pnjlsn; 1 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi No. 5 Tahun 1996
PENYERAHAN - SEBAGIAN URUSAN - PEMERINTAH PROVINSI DAERAH TINGKAT I JAMBI - DALAM - BIDANG KEPARIWISATAAN - KEPADA DAERAH TINGKAT II
1996
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.1996
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAH PROVINSI DAERAH TINGKAT I JAMBI DALAM BIDANG KEPARIWISATAAN KEPADA DAERAH TINGKAT II
ABSTRAK:
Potensi Pariwisata Menyebar diseluruh Wilayah Jambi, Perlu Pembinaan yang Lebih Terarah dan Terkoordinir; Dalam Rangka Meningkatkan Usaha Pengembangan Kepariwisataan Sebagai Salah Satu Upaya Untuk Mewujudkan Otonomi Daerah Tingkat II yang Nyata, Dinamis, Serasi dan Bertanggungjawab, Dipandang Perlu Untuk Menyerahkan Sebagian Urusan Pemerintah Provinsi daerah Tingkat I Jambi dalam Bidang Kepariwisataan kepada Daerah Tingkat II; Sesuai Dengan Ketentuan Pasal 8 Ayat (1) Undang-undang Nomor 5 tahun 1974, Pelaksanaan Penyerahan Urusan Tersebut Harus diatur Dengan Peraturan Daerah; Untuk Memenuhi Maksud Tersebut di Pandang Perlu Menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jambi Tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah Provinsi Daerah Tingkat I Jambi dalam Bidang Kepariwisataan Kepada Daerah Tingkat II
UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 1974; UU No. 9 Tahun 1990; PP No. 45 Tahun 1992; PP No. 24 Tahun 1979; Permendagri No. 4 Tahun 1976; Kepmenhub dan mendagri No. KM 292/HK.205/phb - 79 dan No. 208 Tahun 1979; Kepmendagri No. 49 Tahun 1992; Kepmendagri No. 49 Tahun 1993; Kepmendagri No. 84 Tahun 1993; Perda Provinsi Daerah Tingkat I Jambi No. 6 Tahun 1987; Perda Tingkat I Jambi No. 16 tahun 1994; Perda Provinsi Daerah Tingkat I Jambi No. 1987.
Tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah Provinsi Daerah Tingkat I Jambi Dalam Bidang Kepriwisataan Kepada Daerah Tingkat II, Meliputi Urusan Yang di Serahkan Kepada Daerah Tingkat II, Organisasi dan Tata Kerja, Kepegawaian, dan Pembiayaan dan Peralatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 1997.
Hal-hal Yang Belum diatur dalam Peraturan Daerah ini Sepanjang Pelaksanaannya akan diatur Lebih Lanjut Oleh Gubernur Kepala Daerah.
6 hlmn; 3 pnjlsn; 11 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 5 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN PERTAMA PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAMBI NOMOR 13 TAHUN 1992 TENTANG BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAMBI
ABSTRAK:
Bank Pembangunan Daerah Prov. Jambi yang ditetapkan dengan Perda Prov. Daerah Tingkat I Jambi No. 13 Tahun 1992 tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan pada saat ini oleh karena itu perlu diadakan perubahan dan menyesuaikan dengan PP No. 7 Tahun 1992 tentang Bank Umum.
UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 13 Tahun 1968; UU No. 7 Tahun 1992; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 70 Tahun 1992; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 1 Tahun 1979; Permendagri No. 8 Tahun 1992; Kepmendagri No. 584-946 Tahun 1988; Instruksi Mendagri No. 22 Tahun 1992; Perda Prov. Daerah Tk. I Jambi No. 13 Tahun 1992.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Perda Prov. Daerah Tk. I Jambi No. 13 Tahun 1992 tentang Bank Pembangunan Daerah Jambi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 1999.
Mengubah ketentuan Pasal 6 ayat (1); dan Pasal 31
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 5 Tahun 2019
bahwa untuk memenuhi hak asasi manusia dalam memperoleh layanan kesehatan bagi setiap individu dan masyarakat di Jambi, serta tercapainya tujuan pembangunan kesehatan diperlukan tenaga kesehatan yang memadai baik bagi segi jumlah, jenis maupun mutu melalui pembangunan dan pemberdayaan tenaga kesehatan;
bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum, diperlukan peraturan yang menjadi dasar dalam melakukan pengembangan dan pemberdayaan tenaga kesehatan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan Daerah Tentang Tenaga Kesehatan
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Darurat Nomor 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 1958; UU Nomor 29 Tahun 2004; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 44 Tahun2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; UU Nomor 36 Tahun 2014; UU Nomor 38 Tahun 2014; PP Nomor 53 Tahun 2010; PP Nomor 11 Tahun 2017; PERPRES Nomor 72 Tahun 2012; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52/MENKES/PER/2011; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 33 Tahun 2015; PERMENDAGRI Nomor 80 Tahun 2015; MENKES Nomor 16 Tahun 2017; MENKES Nomor 725 Tahun 2003
PERDA ini Mengatur Mengenai Tenaga Kesehatan; Meliputi Jenis dan Pengelompokan Tenaga Kesehatan; Perencanaan Tenaga Kesehatan; Pengadaan Tenaga Kesehatan; Pendayagunaan Tenaga Kesehatan; Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kesehatan; Organisasi dan Standar Profesi; Peran Serta Masyarakat; Pembiayaan; Perselisihan; Sanksi; Ketentuan Penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2019.
14 hlmn; 1 pnjlsan
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi No. 5 Tahun 2012
TUNJANGAN ESELONERING - KEPALA BAGIAN - KEPALA BIDANG - RSU RADEN MATTAHER - PROVINSI JAMBI
2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5, BD.2012/NO.5
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TUNJANGAN ESELONERING KEPALA BAGIAN DAN KEPALA
BIDANG PADA RUMAH SAKIT UMUM RADEN MATTAHER
PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 55 huruf c Perda Prov. Jambi No. 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Jambi yang diubah dengan Perda No. 6 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Perda No. 15 Tahun 2008, menyatakan bahwa Kapala Kantor, Sekretaris Badan, Sekretaris Inspektorat, Inspektur Pembantu, Kapala Bagian, Kepala Bidang pada badan dan Rumah Sakit Umum Raden Mattaher eselon IIIa;
Berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (5) PP No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah menyatakan bahwa Kepala Bagian dan Kepala Bidang pada Rumah Sakit Daerah merupakan jabatan Struktural eselon IIIb;
Penetapan eselonering Kepala Bagian dan Kepala Bidang pada RSU Raden Mattaher terdapat kesalahan seharusnya eselon IIIb.
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda No. 15 Tahun 2008 sebagaimana dirubah dengan Perda No. 6 Tahun 2010.
Pergub ini mengenai Tunjangan Eselonering Kepala Bagian dan Kepala Bidang pada RSU Raden Mattaher Provinsi Jambi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2012.
4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 5 Tahun 2012
Pangan merupakan kebutuhan dasar yang pemenuhannya perlu dijamin guna mempertahankan kelangsungan hidup dan kehidupan manusia, oleh karena itu perlu adanya jaminan ketahanan pangan hingga tingkat rumah tangga;
Untuk menjamin ketahanan pangan perlu adanya pengaturan terhadap ketersediaan, distribusi, dan konsumsi sebagai pedoman untuk menentukan program, skala perioritas, cadangan pangan di tingkat daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 9 Tahun 1985; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 7 Tahun 1996; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 41 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 1 Tahun 2011; Perda No. 7 Tahun 2008.
Perda ini mengatur mengenai Ketahanan Pangan, meliputi: Ketersediaan Pangan; Cadangan Pangan dan Lahan Pangan; Penganekaragaman Pangan; Pencegahan dan Penanggulangan Masalah Pangan; Kewajiban Pemerintah Daerah; Hak, Kewajiban dan Larangan Bagi Masyarakat; Pengembangan Sumber Daya Manusia; Ketentuan Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2012.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan pangan; distribusi pangan; cadangan lahan pangan; penganekaragaman pangan; pencegahan masalah pangan; penanggulangan masalah pangan; pengendalian harga; keamanan pangan; pengembangan sumber daya manusia, diatur dengan Peraturan Gubernur.
Ketentuan lebih lanjut tentang sanksi diatur dengan keputusan gubernur
11 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat