Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 5 Tahun 2019

TENAGA KESEHATAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERDA ini Mengatur Mengenai Tenaga Kesehatan; Meliputi Jenis dan Pengelompokan Tenaga Kesehatan; Perencanaan Tenaga Kesehatan; Pengadaan Tenaga Kesehatan; Pendayagunaan Tenaga Kesehatan; Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kesehatan; Organisasi dan Standar Profesi; Peran Serta Masyarakat; Pembiayaan; Perselisihan; Sanksi; Ketentuan Penyidikan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 5 Tahun 2019 tentang TENAGA KESEHATAN
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jambi
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Jambi
Tanggal Penetapan
12 Februari 2019
Tanggal Pengundangan
18 Februari 2019
Tanggal Berlaku
18 Februari 2019
Sumber
LD.2019/NO 5
Subjek
KETENAGAKERJAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jambi
Bidang
Halaman ini telah diakses 1304 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan