PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN 2017 NOMOR : 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
Bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan Daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintahan Daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka beberapa Peraturan Daerah yang mengatur retribusi daerah di Kabupaten Rokan Hilir sudah tidak sesuai lagi.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam; Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam peraturan ini berisi tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka beberapa Peraturan Daerah yang mengatur retribusi daerah di Kabupaten Rokan Hilir sudah tidak sesuai lagi dan melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2017.
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2021 - 2026
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 264 ayat (4) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa Perda tentang RPJMD ditetapkan paling lama (enam) bulan setelah kepala daerah terpilih dilantik.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana
telah dirubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
12.
13.
14.
15.
16.
17.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana
telah dirubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157),
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 3 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 21 Tahun
2012 ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 11 Tahun
2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor Tahun
2017;
Dalam Peraturan ini berisi 6 (enam) Bab dan 7 (tujuh) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan umum; Ruang Lingkup; Pengendalian Dan Evaluasi; Perubahan RPJMD; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Anggaran Belanja Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pemerintah Kabupaten Rokan Hillir Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, maka perlu menetapkan Anggaran Belanja Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; undang-Undang Nomor 12 Taun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 21 Tahun 2012 sebagaimana telah diuba dengan Peraturan Kabupaten Rokan Hilir Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 11 Tahun 2016;
Peraturan ini terdiri atas 7 (tujuh) Pasal yang menjabarkan Anggaran Belanja Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun Anggaran 2021.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 1 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2022, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2022 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali tearkhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 1 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 21 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 4 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 1 Tahun 2022;
Peraturan ini terdiri atas 21 (dua puluh satu) Pasal yang menjabarkan APBD Kabupaten Rokan Hilir TA 2022 yang terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN 2016 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
ABSTRAK:
Bahwa keindahan dan keunikan alam, flora, dan fauna, merupakan karunia dari Tuhan Yang Maha Esa, serta peninggalan purbakala, peninggalan sejarah, seni, dan budaya yang dimiliki Kabupaten Rokan Hilir mempakan sumber daya dan modal pembangunan kepariwisataan di Kabupaten Rokan Hilir dan bahwa penyelenggaraan usaha kepariwisataan merupakan salah satu potensi untuk dikembangkan di daerah Kabupaten Rokan Hilir, karenanya perlu dilakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian oleh Pemerintah Daerah, sehingga mampu memberikan manfaat dengan tetap memperhatikan nilai-nilai sosial budaya dan agama.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2010 Tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, danTaman Wisala Alam; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Kepariwisataan.
Dalam peraturan ini berisi tentang penyelenggaraan kepariwisataan untuk menggerakkan seluruh potensi pariwisata yang ada di daerah agar dapat berkembang secara terarah optimal dan fungsional selaras dengan nilai-nilai agama, adat istiadat dan budaya masyarakat daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2016.
27
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 5 Tahun 2015
PEMBERIAN TUNJANGAN KHUSUS TAMBAHAN PENGHASILAN DALAM RANGKA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN KEUANGAN NEGARA/ DAERAH DI LINGKUNGAN INSPEKTORAT KABUPATEN ROKAN HILIR
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BERITA DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR 2015 NOMOR 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Khusus Tambahan Penghasilan Dalam Rangka Pembinaan dan Pengawasan Keuangan Negara/Daerah di Lingkungan Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir
ABSTRAK:
Bahwa kepada pegawai di lingkungan Inspektorat
Kabupaten Rokan Hilir telah diberikan Tunjungan Khusus
Pembinaan dan Pengawasan Keuangan Negara/Daerah
berdasarkan Surat Keputusan Bupati Rokan Hilir Nomor 4
Tahun 2013 tentang Penetapan Besaran Tunjangan
Khusus Tambahan Penghasilan Dalam Rangka Pengawasan
Keuangan Daerah/Negara kepada setiap Pegawai Inspektorat
Kabupaten Rokan Hilir dan pelaksanaan reformasi birokrasi
di Iingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dan
untuk meningkatkan kinerja pembinaan dan pengawasan
keuangan Negara/Daerah di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Rokan Hilir dipandang perlu memberikan
Tunjangan Khusus Tambahan Penghasilan dalam Rangka
Pembinaan dan Pengawasan Keuangan Negara/Daerah
kepada setiap Pegawai di lingkungan Inspektorat
Kabupaten Rokan Hilir setiap bulannya sesuai dengan
ketersediaan dana yang ada dalam Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Rokan Hilir.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Sengingi dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 10 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Kabupaten Rokan Hilir; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 1 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015; Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang pemberian tunjangan khusus tambahan penghasilan dalam rangka pembinaan dan pengawasan keuangan negara/ daerah di lingkungan inspektorat kabupaten rokan hilir dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja pembinaan dan pengawasan keuangan Negara/Daerah di lingkungan Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2015.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Pencemaran Air
ABSTRAK:
a. bahwa air merupakan salah satu sumber daya alam yang memiliki fungsi sangat penting bagi kehidupan dan perikehidupan manusia serta mahkluk hidup lainnya, sehingga harus dijaga kualitasnya untuk kepentingan generasi sekarang dan yang akan datang serta keseimbangan ekosistem;
b. bahwa untuk menjaga kualitas air agar dapat memenuhi kepentingan generasi sekarang dan yang akan datang, perlu dilakukan upaya pengendalian pencemaran air dan pengelolaan lrualitas air;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air, Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan pengelolaan kualitas air di Kabupaten/ Kota;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengendalian Pencemaran Air;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 0 1 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: 68 Tahun 2016
Pengendalian Pencemaran Lingkungan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
29
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 5 Tahun 2016
ALOKASI KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN ANGGARAN 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BERITA DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN 2016 NOMOR 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa peran pupuk sangat penting dalam rangka peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian untuk mewujudkan Ketahanan Pangan baik Kabupaten, Provinsi maupun Nasional, maka Pemerintah telah memberikan subsidi pupuk tertentu kepada petani; bahwa untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang diperlukan adanya subsidi pupuk; bahwa dengan ditetapkannya pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan baik pengadaan maupun penyalurannya, agar distribusinya tepat sasaran dan untuk penyediaan pupuk dengan harga yang wajar sampai ditingkat petani, maka dipandang perlu mengatur alokasinya dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi;
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Tahun 3478); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821); Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3902) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 tahun 2008, tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 53 tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4880); Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4297); Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4411); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438); Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5170); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657); Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk, Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor Tambahan Lembaran Negara Nomor 4079); Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737); Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 634/MPP/Kep/9/2002 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengawasan Barang dan atau Jasa yang Beredar di Pasar; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237/Kpts/OT.210 /4/2003 tentang Pedoman Pengawasan Pengadaan, Peredaran dan Penggunaan Pupuk An-Organik; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239/Kpts/ Kpts/OT.210 /4/1993 tentang Pengawasan Formula Pupuk An-Organik; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT.140 /4/2007 tentang Rekomendasi Pemupukan N, P dan K pada Padi Sawah Spesifik Lokasi; Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 12/M-DAG/PER/6/2008 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 07/MDAG/ PER/2/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 12/MDAG/PER/6/2008 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28/Permentan/ SR.130/5/2009 tentang Pupuk Organik, Pupuk Hayati dan Pembenah Tanah; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 60/Permentan/ SR.310/12/2015 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015; Peraturan Gubernur Riau Nomor 112 Tahun 2015 tentang Alokasi Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Provinsi Riau Tahun Anggaran 2015;
Dalam peraturan ini diatur tentang Alokasi Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2016 Pupuk bersubsidi diperuntukan bagi petani, pekebun, peternak yang mengusahakan lahan dengan total luasan maksimal 2 (dua) hektar atau petambak dengan luasan maksimal 1 (satu) hektar setiap musim tanam per keluarga. Pupuk bersubsidi tidak diperuntukkan bagi perusahaan tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan atau perusahaan perikanan budidaya
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2016.
36
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR 2015 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kerjasama Kepenghuluan
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Peraturan Pemerinfah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Undang-Undang Nomr 6 Tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 maka Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Kerja sama Kepenghuluan sudah tidak sesuai lagi sehingga dipandang perlu untuk diganti.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam; Undang-Undang 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang; Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2005 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam peraturan ini berisi Pedoman Pelaksanaan Undang-Undang Nomr 6 Tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 maka Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Kerja sama Kepenghuluan sudah tidak sesuai lagi sehingga dipadang perlu untuk diganti dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kependudukan secara nasional.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2015.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 5 Tahun 2017
PELAKSANAAN HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH ROKAN HILIR
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, lembaran daerah kabupaten rokan hilir tahun 2017 nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rokan Hilir
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu untuk menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rokan Hilir.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam; Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dalam peraturan ini berisi tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah perlu untuk menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rokan Hilir.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2017.
12
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat