BADAN PENGELOLA PERBATASAN KABUPATEN ROKAN HILIR
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR 2013 NOMOR 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Pengelola Perbatasan Kabupaten Rokan Hilir
ABSTRAK: |
- Bahwa bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 24 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pedoman Pembentukan Badan Pengelola Perbatasan di Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi Badan Pengelola Perbatasan Kabupaten Rokan Hilir.
- Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pembentukan Badan Pengelola Perbatasan di Daerah.
- Dalam peraturan ini berisi tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pedoman Pembentukan Badan Pengelola Perbatasan di Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi Badan Pengelola Perbatasan Kabupaten Rokan Hilir.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2013.
- 8
|