Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 7 Tahun 2013

Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini berisi tentang Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah perlu dilakukan penyesuaian lagi dan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rokan Hilir
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Bagan Siapi-api
Tanggal Penetapan
20 Agustus 2013
Tanggal Pengundangan
20 Agustus 2013
Tanggal Berlaku
20 Agustus 2013
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR 2013 NOMOR 7
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir
Bidang
Halaman ini telah diakses 433 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :

  1. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan