PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2009 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR 2013 NOMOR 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK: |
- Bahwa Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2009 tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah perlu dilakukan
penyesuaian lagi dan pertimbangan sebagaimana dimaksud
perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9
Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
- Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian; Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
- Dalam peraturan ini berisi tentang Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2009 tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah perlu dilakukan
penyesuaian lagi dan pertimbangan sebagaimana dimaksud
perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9
Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2013.
- 3
|