Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Kedua atas Perda Kab Lahat Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah maka perlu dilakukan intensifikasi Retribusi Daerah sesuai dengan kemampuan dan kondisi masyarakat. penerbitan Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing yang lokasi kerjanya lintas Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Provinsi dan yang lokasi kerjanya dalam wilayah Kabupaten/Kota yang merupakan urusan Pemerintah Daerah memenuhi kriteria sebagai Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150 huruf c UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dasar Hukum: Pasal 18 Ayat (6) UUD Negara Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 97 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 4 Tahun 2011.
Dalam PERDA ini diatur mengenai perubahan pada beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 4 Tahun 2011.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah ketentuan Ketentuan Pasal 1 ditambahkan 8 (delapan) angka yaitu angka 70, angka 71, angka 72, angka 73, dan angka 74, angka 75, angka 76 dan angka 77; Di antara Pasal 55 dan Pasal 56 disisipkan 3 (tiga) pasal yaitu Pasal 55 A, Pasal 55 B dan Pasal 55 C; Ketentuan Pasal 58 diubah; Ketentuan Pasal 59 ditambahkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (19); Ketentuan ayat (1) Pasal 62 diubah; Ketentuan Pasal 63 ayat (6) angka romawi VI dihapus; Ketentuan angka (1), angka (2), angka (3), angka (4), angka (5), angka (6), angka (7) angka (8), angka (9), angka (10), angka (11), angka (12), angka (13), angka (14), angka (15), angka (16), angka (17), angka (18), angka (19) dan angka (20) Pasal 64 diubah, dan beberapa ketentuan lainnya.
25 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lahat No. 10 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemkab Lahat Pada PDAM Tirta Lematang Lahat
ABSTRAK:
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Lahat, penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Lahat pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Lematang Lahat belum didukung dengan Peraturan Daerah. Penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Lahat pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Lematang sebagaimana dimaksud adalah penyertaan modal yang diakui oleh Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Lematang Lahat sejak tahun 1981 sampai dengan tahun 2008.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Perda Kabupaten Lahat Nomor 15 Tahun 2006; Perda Kabupaten Lahat Nomor 13 Tahun 2008sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Lahat Nomor 10 Tahun 2012.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Nilai Total Penyertaan Modal dan Rincian Nilai Penyertaan Modal yang Diperoleh PDAM Tirta Lematang Berdasarkan Tahun Perolehan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lahat No. 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Seganti Setungguan
ABSTRAK:
Lembaga penyiaran merupakan media komunikasi massa yang mempunyai peran penting dalam kehidupan sosial, budaya, politik dan ekonomi, memiliki kebebasan dan tanggung jawab dalam menjalankan tugasnya sebagai media informasi, pendidikan, hiburan serta kontrol dan perekat sosial. Sehubungan dengan maksud tersebut mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan, Pemerintah Kabupaten Lahat perlu mendirikan lembaga penyiaran publik lokal berupa lembaga penyiaran radio.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; PP No. 11 Tahun 2005.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Pendirian Dan Tempat Kedudukan; Sifat, Fungsi, Tujuan Dan Kegiatan; Organisasi; Pembiayaan; Kepegawaian; dan Pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lahat No. 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Bukit Selero
ABSTRAK:
Untuk pemantapan status dan dasar hukum Hotel Bukit Serelo Lahat menjadi Perusahaan Daerah maka perlu diatur dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; Permendagri No. 1 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 536-666 Tanggal 7 Oktober 1981; Permendagri No. 43 Tahun 2000.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Pembentukan Perusahaan Daerah Bukit Serelo Lahat; Penetapan Status Dan Bidang Usaha; Tempat Kedudukan, Sifat Dan Tujuan; Pengurusan Dan Tata Kerja; Pengawasan; Tanggung Jawab Dan Tuntutan Ganti Rugi; Tahun Buku Dan Anggaran Perusahaan Daerah; Laporan Perhitungan Hasil Usaha Berkala Kegiatan Perusahaan Daerah Dan Perhitungan Tahunan; Pengadaan Dan Pengelolaan Barang; Penetapan Dan Penggunaan Laba; serta Pembubaran Perusahaan Daerah dan penunjukan likuidaturnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, maka emua ketentuan yang telah ada yang menjadi landasan penyelenggaraan Hotel Bukit Serelo yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku.
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lahat No. 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemkab Lahat Pada Bank SumselBabel Cabang Lahat
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah maka dipandang perlu untuk melakukan penyertaan modal. Oleh karena itu perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Lahat pada Bank Sumsel Babel Cabang Lahat.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda Kabupaten Lahat Nomor 13 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Lahat Nomor 10 Tahun 2012.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Maksud Dan Tujuan; Tatacara Pelaksanaan Penyertaan Modal; dan Besaran Penyertaan Modal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lahat No. 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Bank Perkreditan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung peningkatan perekonomian daerah dan pemerataan pelayanan perbankan yang memenuhi kebutuhan masyarakat serta sebagai salah satu sumber PAD, perlu adanya usaha bidang perbankan milik Pemerintah Kabupaten Lahat yang profesional, tangguh dan efisien. Usaha bidang perbankan sebagaimana dimaksud berbentuk Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat yang modalnya dimiliki oleh Daerah melalui penyertaan modal secara langsung yang berasal dari kekayaan Daerah yang dipisahkan. Sesuai amanat Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri No.22 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah, maka pembentukan Bank Perkreditan Rakyat Daerah perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum: Pasal 18 Ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 22 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 26 Tahun 2008.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Kegiatan Usaha Bpr Daerah; Bentuk Badan Hukum Dan Pendirian; Susunan Organisasi Dan Kekayaan Bpr Daerah; Kewenangan Bupati; Dewan Pengawas; Direksi; Kepegawaian; Perencanaan Dan Pelaporan; Tahun Buku Dan Penggunaan Laba; Pembinaan; Kerjasama; serta Pembubaran BPR Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
28 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lahat No. 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kota Terpadu Mandiri Kikim
ABSTRAK:
Untuk mendorong pembangunan dan pertumbuhan wilayah-wilayah strategis dan cepat tumbuh yang belum berkembang agar menjadi penggerak bagi wilayah tertinggal di sekitarnya dan meningkatkan pemerataan pembangunan daerah diwujudkan melalui pengembangan pusat pertumbuhan baru di wilayah pengembangan transmigrasi berupa pembentukan Kota Terpadu Mandiri Kikim. Untuk keamanan, kenyamanan dan estetika penetapan kawasan Kota Terpadu Mandiri Kikim perlu pengaturan, penataan dan pengendalian.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 15 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 29 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 1999; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 26 Tahun 2008; Perda Kabupaten Lahat Nomor 26 Tahun 2008.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Pembentukan, Tujuan Dan Sasaran; Wilayah Kota Terpadu Mandiri Kikim ; Program Dan Kegiatan; Pengelolaan; dan Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lahat No. 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pasar Desa
ABSTRAK:
Pengelolaan pasar desa sebagaimana amanat Permendagri No. 42 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Pasar Desa, dilaksanakan oleh Pemerintah Desa; Dalam rangka memberikan perlindungan dan mengoptimalkan fungsi pasar desa sebagai pusat interaksi sosial masyarakat perdesaan maka perlu menyusun pedoman bagi desa dalam mengelola pasar desa, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pasar Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 4 Tahun 2007; Permendagri No. 42 Tahun 2007; Perda Kabupaten Lahat No. 26 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengelolaan Pasar Desa, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai pembentukan; pembangunan dan pengembangan; pengelolaan; keuangan; perlindungan; kerjasama; serta pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 10 Tahun 2004 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lahat No. 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 04 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkan dan diundangkannya Perda Kabupaten Lahat Nomor 2 Tahun 2012, maka pengelolaan barang milik daerah terintegrasi dengan bidang pendapatan dan pengelolaan keuangan daerah yang diwadahi dalam Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah; Beberapa ketentuan dalam Perda Kabupaten Lahat Nomor 4 Tahun 2010 perlu diubah, karena terdapat ketidaksinkronan unit kerja/satuan kerja perangkat daerah yang bertanggungjawab mengkoordinir penyelenggaraan pengelolaan barang milik daerah yang ada pada masing-masing satuan kerja perangkat daerah, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 72 Tahun 1957; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 46 Tahun 1971; PP No. 40 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 31 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008; Keppres No. 40 Tahun 1974; Keputusan Mendagri No. 49 Tahun 2001; Keputusan Mendagri No. 12 Tahun 2003; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Perda Kabupaten Lahat No. 16 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Kabupaten Lahat No. 2 Tahun 2012; Perda Kabupaten Lahat No. 4 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lahat No. 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kemampuan keuangan desa dalam menyelenggarakan pemerintahan dan guna mendukung terwujudnya kesejahteraan masyarakat desa dan untuk menumbuhkembangkan ekonomi masyarakat melalui kesempatan berusaha, pemberdayaan masyarakat desa dan pengelolaan asset milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa maka Pemerintah Desa diberi kewenangan untuk membentuk dan mengelola Badan Usaha Milik Desa.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 72 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 26 Tahun 2008.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Pembentukan; Pengelolaan; Pembinaan; dan Pengawasan oleh BPD dan/atau pengawas internal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat