Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lahat No. 10 Tahun 2014

Penyertaan Modal Pemkab Lahat Pada PDAM Tirta Lematang Lahat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam PERDA ini diatur mengenai Nilai Total Penyertaan Modal dan Rincian Nilai Penyertaan Modal yang Diperoleh PDAM Tirta Lematang Berdasarkan Tahun Perolehan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lahat Nomor 10 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemkab Lahat Pada PDAM Tirta Lematang Lahat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lahat
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Lahat
Tanggal Penetapan
26 Agustus 2014
Tanggal Pengundangan
26 Agustus 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2014/NO.10
Subjek
BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lahat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1018 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan