Dalam PERDA ini diatur mengenai Kegiatan Usaha Bpr Daerah; Bentuk Badan Hukum Dan Pendirian; Susunan Organisasi Dan Kekayaan Bpr Daerah; Kewenangan Bupati; Dewan Pengawas; Direksi; Kepegawaian; Perencanaan Dan Pelaporan; Tahun Buku Dan Penggunaan Laba; Pembinaan; Kerjasama; serta Pembubaran BPR Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat