dana bagi hasil - pajak dan retribusi - pemanfaatan
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2016/NO.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Desa;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; UU No 6 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 43 Tahun 2014; Permendagri No 13 Tahun 2006; Perda Kab Banyumas No 1 Tahun 2011; Perda Kab Banyumas No 19 Tahun 2011; Perda Kab Banyumas No 20 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pembiayaan dalam penarikan dan pemanfaatan untuk membiayai kegiatan pembangunan dan kegiatan pemberdayaan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2016.
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 33 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, telah ditetapkan Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2016; bahwa dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK. 07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa, sebagai pengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa, Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2016 perlu dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2016;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU no 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 6 Tahun 2014; UU no 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 43 Tahun 2014; PP No 60 Tahun 2014; Perpres No 137 tahun 2015; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 113 Tahun 2014; Permendes PDTT No 21 Tahun 2015; Permenkeu No 49/PMK.07/2016; Perda Kab Banyumas No 19 tahun 2015; Perbup Banyumas No 61 Tahun 2015;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pengalokasian dana desa untuk setiap desa, penyaluran dan rincian dana desa, prioritas penggunaan dan pengelolaan dana desa, laporan realisasi penggunaan dana desa, pemantauan dan evaluasi serta sanksi bagi desa yang masih terdapat sisa dana desa di RKD tahun anggaran sebelumnya lebih dari 30%.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2016.
Pada saat peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Banyumas Nomor 6 tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Banyumas Tahun 2016 (Berita Daerah tahun 2016 Nomor 6), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
15 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 37 Tahun 2016
PERUSAHAAN DAERAH - PASAR SATRIA - ORGANISASI DAN TATA KERJA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD.2016/NO.37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Pasar Satria Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa \intuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3}
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2014
tentang Perusahaan Daerah Pasar Satria, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan
Daerah Pasar Satria;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; Perda Kab Banyumas No 16 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perusahaan Daerah Pasar Satria yang merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah di bidang pengelolaan dan penyewaan sarana dan prasarana pasar seperti tempat berdagang, perparkiran, tempat bongkar muat, pengelolaan kebersihan, Mandi Cuci Kakus (MCK), serta usaha lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan pasar, termasuk diatur juga mengenai tugas, fungsi dan struktur organisasi, uraian tugas organisasi, tata kerja dan kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2016.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 66 Tahun 2016
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU - KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 66, BD.2016/NO.66
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 18 tahun 2016; Perda Kab Banyumas No 16 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang kedudukan dan susunan organisasi Dinas Penanaman Modal dan pelayanan dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu yang merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang Penanaman Modal dan pelayanan dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu. Susunan Organisasi Dinas Penanaman Modal dan pelayanan dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat, Bidang perencanaan dan pengembangan iklim, bidang penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan, bidang pengaduan serta kelompok jabatan fungsional. Termasuk juga diatur mengenai tugas dan fungsi serta tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2016.
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, Peraturan Bupati Banyumas Nomor 27
Tahun 2010 tentang Tugas Pokok dan Fungsi serta Uraian Tugas Jabatan
pada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Kabupaten Banyumas (Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2008, Nomor 27)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
48 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 27 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kabupaten Banyumas perlu adanya lingkungan yang baik dan sehat;
b. bahwa pertumbuhan dan perkembangan Kabupaten Banyumas dalam berbagai sektor yang sekaligus disertai dengan meningkatnya pertambahan penduduk telah membawa dampak terhadap perubahan struktur daerah dan penurunan kualitas lingkungan, sehingga diperlukan upaya untuk meningkatkan dan menjaga kualitas lingkungan antara lain melalui pengelolaan ruang terbuka hijau di daerah;
c. bahwa dalam rangka mewujudkan pembangunan yang berwawasan lingkungan diperlukan adanya kebijakan menyangkut perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan terhadap ruang terbuka hijau;
d. bahwa dengan meningkatnya pembangunan di berbagai bidang, terutama pembangunan di wilayah perkotaan yang telah menghasilkan peningkatan kesejahteraan hidup masyarakat kota, ternyata masih menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dari aspek tata ruang kota, berupa berkurangnya ruang terbuka hijau yang berfungsi untuk menjaga keseimbangan ekosistem kota;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1994, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996, Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 23 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2014 dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas, maksud dan tujuan, fungsi dan jenis ruang terbuka hijau, perencanaan, pelaksanaan, pemanfaatan dan pengendalian, peran serta masyarakat, pembinaan, sanksi administrasi, pembiayaan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
27 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 56 Tahun 2016
DINAS PEKERJAAN UMUM - KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 56, BD.2016/NO.56
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2016; Perda Kab Banyumas No 16 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang kedudukan dan susunan organisasi DPU, yang merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sub urusan Sumber Daya Air, Air Minum, Drainase, Bangunan Gedung, Penataan Bangunan dan Lingkungannya, Jalan dan Jasa Konstruksi. Susunan organisasi DPU terdiri dari : Kepala Dinas, Sekretariat, Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan, Bidang Pemeliharaan Jalan dan Jembatan, Bidang Sumber Daya Air dan Irigasi, Bidang Pembinaan Teknis dan Jasa Konstruksi, Bidang Tata Bangunan, UPTD dan Kelompok Jabatan Fungsional. Termasuk juga diatur mengenai tugas dan fungsi serta tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2016.
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, Peraturan Bupati Banyumas Nomor 19
Tahun 2009 tentang Tugas Pokok dan Fungsi serta Uraian Tugas Jabatan pada Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Kabupaten Banyumas (Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2009, Nomor 19), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
53 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 57 Tahun 2016
PERBUP Kab. Banyumas No. 71 Tahun 2018 tentang Kedudukan Susunan Oraganisasi Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas PErumahan dan Kawasan Permukiman Kab. Banyumas
DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN - KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 57, BD.2016/NO.57
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2016; Perda Kab Banyumas No 16 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang kedudukan dan susunan organisasi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman, bidang pekerjaan umum dan penataan ruang sub urusan penataan ruang dan bidang pertanahan yang merupakan kewenangan daerah kabupaten. Susunan Organisasi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman terdiri dari : Kepala Dinas, Sekretariat, Bidang Penataan Ruang, Bidang Pengembangan permukiman, Bidang Penyehatan Lingkungan, Bidang Pengembangan Perumahan, UPTD dan Kelompok Jabatan Fungsional. Termasuk juga diatur mengenai tugas dan fungsi serta tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2016.
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, Peraturan Bupati Banyumas Nomor 45 Tahun 2011 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Dinas Cipta Karya
Kebersihan dan Tata Ruang Kabupaten Banyumas (Berita Daerah Kabupaten
Banyumas Tahun 2011, Nomor 45), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
42 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 31 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD Tahun 2016 No. 31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendidikan Inklusif
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 17 Peraturan Daerah Nomor 19
Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pelayanan bagi
Penyandang Disabilitas dan dalam rangka memberikan
kesempatan yang seluas-luasnya kepada semua peserta didik
yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, dan sosial
dan/atau memiliki potensi kecerdasan serta bakat istimewa
untuk memperoleh layanan pendidikan yang bermutu sesuai
kebutuhan dan kemampuannya, Pemerintah Daerah
menjamin penyelenggaraan Pendidikan Inklusif.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; :Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41 tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 32 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009; Peraturan menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 57
Tahun 2014; Peraturan menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58
Tahun 2014; .Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 19 Tahun 2014
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum menjelaskan definisi-daerah, tugas Kepala Daerah, dan istilah-istilah terkait seperti disabilitas, anak berkebutuhan khusus (ABK), dan peran serta masyarakat. Peraturan ini juga membahas ruang lingkup, tujuan, dan penyelenggaraan pendidikan inklusif dan peran serta masyarakat dalam menghadirkan pendidikan inklusif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2016.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 25 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD Tahun 2016 No. 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan
Menteri Dalarn Negeri Nomor 84 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat,
Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat dilakukan
melalui pengorganisasian dan pemberdayaan masyarakat.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagairnana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2008 sebagaimana diubah
dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 69 Tahun
2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2014
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat di tingkat kabupaten. Peraturan ini juga menetapkan tugas, hak, kewajiban, serta mekanisme pembiayaan untuk anggota Satlinmas dalam mendukung penanggulangan bencana, keamanan, ketentraman masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan, dan upaya pertahanan negara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2016.
12 hlm beserta lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 47 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, BD Tahun 2016 No. 47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Naskah Dinas Pemerintah Desa di Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi dan
keseragaman dalam penyusunan naskah dinas di
lingkungan Pemerintah Desa di Kabupaten Banyumas telah
ditetapkan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 35 Tahun
2011 tentang Tata Naskah Dinas Pemerintahan Desa di
Kabupaten Banyumas. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis
Peraturan di Desa, maka Peraturan Bupati Banyumas
Nomor 35 Tahun 2011 tentang Tata Naskah Dinas
Pemerintahan Oesa di Kabupaten Banyumas sudah tidak
sesuai lagi dengan perkembangan sehingga perlu diganti
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nornor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2016
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Tata naskah dinas di lingkungan pemerintah desa, termasuk aspek-aspek seperti tatanaskah, jenis, bentuk, dan tata cara penggunaan stempel, kop, serta sampul naskah dinas Kepala Desa dan Sekretariat Desa. Peraturan ini juga menetapkan kewenangan, tata cara penandatanganan, dan penggunaan tinta yang harus digunakan dalam penulisan naskah dinas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2016.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Banyumas 35 Tahun 2011 tentang Tata Naskah Dinas Pemerintahan Desa di Kabupaten Banyumas dicabut dan tidak berlaku lagi.
72 hlm beserta lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat