Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 25 Tahun 2016

Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat di tingkat kabupaten. Peraturan ini juga menetapkan tugas, hak, kewajiban, serta mekanisme pembiayaan untuk anggota Satlinmas dalam mendukung penanggulangan bencana, keamanan, ketentraman masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan, dan upaya pertahanan negara.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyumas Nomor 25 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
28 April 2016
Tanggal Pengundangan
28 April 2016
Tanggal Berlaku
28 April 2016
Sumber
BD Tahun 2016 No. 25
Subjek
PERTAHANAN DAN KEAMANAN, MILITER
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 62 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan