Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum menjelaskan definisi-daerah, tugas Kepala Daerah, dan istilah-istilah terkait seperti disabilitas, anak berkebutuhan khusus (ABK), dan peran serta masyarakat. Peraturan ini juga membahas ruang lingkup, tujuan, dan penyelenggaraan pendidikan inklusif dan peran serta masyarakat dalam menghadirkan pendidikan inklusif.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat