Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Induk Banyumas Kota Cerdas (Masterplan Smart City Kabupaten Banyumas)
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban memenuhi
kebutuhan masyarakat melalui suatu sistem
pemerintahan yang mendukung terciptanya
penyelenggaraan pelayanan publik secara efektif,
efisien, transparan dan akuntabel;
b. bahwa dalam rangka bahwa peningkatan pelayanan
publik yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel
perlu pengelolaan sumber daya yang inovatif,
terintegrasi, dan berkelanjutan melalui Kabupaten
Banyumas Kota Cerdas;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ay at (1) dan
ayat (2) huruf j Peraturan Menteri Komunikasi dan
Informatika Nomor 8 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren
Bidang Komunikasi dan Informatika, Pemerintah
Kabupaten Banyumas diberi kewenangan
menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang
komunikasi dan informatika sub urusan aplikasi
informatika yang berupa kota cerdas, sehingga perlu
menetapkan Peraturan Bupati Banyumas tentang
Rencana Induk Banyumas Kota Cerdas;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana
Induk Banyumas Kota Cerdas (Masterplan Smart City
Kabupaten Banyumas) Tahun 2020-2024.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2019, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2020 dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, asas dan maksud, tujuan, sasaran dan ruang lingkup, visi smart city Kabupaten Banyumas, strategi pembangunan smart city, rencana aksi smart city Kabupaten Banyumas, peta jalan smart city, kelembagaan, pelaksanaan, pembiayaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan, review masterplan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2021.
38 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 52 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standarisasi Perangkat Keras Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan
yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta
pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya
diperlukan sistem pemerintahan berbasis elektronik;
b. bahwa sistem pemerintahan berbasis elektronik yang
memanfaatkan teknologi informasi, guna menciptakan
pemerintahan yang mampu memberikan pelayanan
secara prima kepada masyarakat tidak lepas dari
dukungan perangkat keras;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan
dengan Peraturan Bupati Banyumas tentang
Standardisasi Perangkat Keras Dalam Rangka
Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 4
Tahun 2012 dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, asas, maksud, tujuan dan sasaran, kebijakan umum, perangkat keras dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2021.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 51 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, BD Tahun 2021 No. 52
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Analisis Standar Belanja
ABSTRAK:
Bahwa analisis standar belanja merupakan penilaian
kewajaran atas beban kinerja dan biaya terhadap
suatu kegiatan. Analisis standar belanja digunakan sebagai
pedoman untuk menyusun rencana kerja dan
a nggaran dalam penyusunan rancangan Peraturan
Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah. Berdasarkan Pasal 51 ayat (5) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, analisis standar
belanja ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6
Tahun 2009
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang : Peraturan Bupati ini mengatur definisi dan komponen Analisis Standar Belanja (ASB), termasuk pengendalian belanja tetap dan variabel, rumus penghitungan belanja total, serta batasan alokasi objek belanja. Jenis ASB yang mencakup berbagai kegiatan dan acara diatur dalam lampiran. Pelaksanaan ASB diawasi dan dikendalikan oleh Kepala SKPD, sedangkan sub kegiatan/aktivitas yang belum diatur dapat dianggarkan sesuai kebutuhan dengan persetujuan TAPD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2021.
40 hlm beserta Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 50 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, Berita Daerah Tahun 2021 No. 51
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standar Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa standar harga satuan merupakan penilaian kewajaran atas beban kinerja dan biaya terhadap suatu kegiatan dan digunakan sebagai pedoman untuk menyusun rencana kerja dan anggaran dalam penyusunan rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Banyumas berjalan dengan baik, dan untuk menghitung serta menetapkan kebutuhan standar biaya kegiatan dan honorarium, biaya pemeliharaan dan standar harga pengadaan barang/jasa kebutuhan pemerintah kabupaten banyumas Tahun Anggaran 2022, perlu disusun standar harga satuan;
bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, standar harga satuan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standar Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Baanyumas Tahun anggaran 2022;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standar Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan, dan Standar Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2022.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2021.
357 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 49 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Ajibarang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4, Pasal 6
dan Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas
Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan,
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi,
serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit
Umum Daerah Ajibarang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2021, Peraturan Men ten Kesehatan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016 DAN ll.Peraturan Bupati Banyumas Nomor 61 Tahun 2018
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, tata kerja, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2021.
19 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 48 Tahun 2021
Peraturan Banyumas Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pembentukan Kedudukan Susunan Organisasi Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 61 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Kedudukan Susunan Organisasi Tugas Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
a. Bahwa Pembentukan Unit Pelaksana Teknis
Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas Telah
Ditetapkan Dengan Peraturan Bupati
Banyumas Nomor 61 Tahun 2018 Tentang
Pembentukan Kedudukan Susunan
Organisasi Tugas Dan Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis Pada Dinas Kesehatan
Kabupaten Banyumas, sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2019
Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Bupati Banyumas Nomor 61 Tahun 2018
Tentang Pembentukan Kedudukan Susunan
Organisasi Tugas Dan Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis Pada Dinas Kesehatan
Kabupaten Banyumas;
b. bahwa untuk meyesuaikan nama (Balai
Kesehatan (Jbu dan finak menjadi balai
fk\Nes ehatan ma^syarakat ibu dan anak,
sehingga Peraturan Bupati sebagaimana
dimaksud pada huruf a perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Bupati Banyumas 61 Tahun 2018 tentang
Pembentukan Kedudukan Susunan
Organisasi Tugas dan Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis Pada Dinas Kesehatan
Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016
Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Banyumas Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pembentukan Kedudukan Susunan Organisasi Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas yaitu tentang pembentukan UPTD, Susunan Organisasi Balai Kesehatan Masyarakat Ibu dan Anak, Balai Kesehatan Masyarakat Ibu dan Anak dan tugas Kepala UPTD, Subbagian Tata Usaha
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2021.
Peraturan Banyumas Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pembentukan Kedudukan Susunan Organisasi Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 47 Tahun 2021
Pariwisata dan KebudayaanPemuda dan Olah RagaStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mengubah sebagian
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 59 Tahun 2018 tentang Pembentukan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Banyumas
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 59 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Kedudukan Susunan Organisasi Tugas Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan Dan Pariwisata
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten
Banyumas Nomor 16 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Banyumas, telah dibentuk Peraturan
Bupati Banyumas Nomor 59 Tahun 2018 tentang
Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada
Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan
Pariwisata Kabupaten Banyumas (Berita Daerah
Kabupaten Banyumas Tahun 2018 Nomor 60)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Nomor 89 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 59 Tahun 2018
Tentang Pembentukan Kedudukan Susunan
Organisasi Tugas Dan Tata Kerja Unit Pelaksana
Teknis Pada Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan
Dan Pariwisata Kabupaten Banyumas (Berita
Daerah Kabupten Banyumas Tahun 2020 Nomor
89);
b. bahwa dengan dibangunnya beberapa obyek wisata
baru oleh Pemerintah Kabupaten Banyumas dan
dalam rangka terciptanya optimalisasi kinerja dan
pelayanan di sektor pariwisata diperlukan
pengelolaan yang maksimal;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Bupati Banyumas nomor 59
Tahun 2018 tentang Pembentukan, Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis pada Dinas Pemuda, Olahraga,
Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun
2017, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 63 Tahun 2018
Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banyumas Nomor 59 Tahun 2018 tentang Pembentukan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Banyumas yaitu tentang Susunan Organisasi Lokawisata Baturraden, tugas teknis operasional dan/atau
kegiatan teknis Dinas, tugas Kepala UPTD, Susunan Organisasi Lokawisata Purwomas, tugas UPTD Lokawisata Purwomas dan tugas kepala UPTD
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2021.
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 59 Tahun 2018 tentang Pembentukan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Banyumas
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 46 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembebasan Sanksi Administrasi Berupa Bunga Dan/Atau Denda Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkantoran Yang Terhutang Tahun 2013-2019 Tahap III
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 B Peraturan
Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 22
Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak
Daerah, telah ditetapkan Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2020
tentang Pembebasan Sanksi Administrasi Berupa Bunga
dan/atau Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan Yang Terhutang Tahun 2013-2019;
b. bahwa dalam perkembangannya dengan munculnya
pandemi/wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di
Kabupaten Banyumas sejak akhir Maret 2020 sampai dengan
saat ini, mempengaruhi keefektifan pencapaian tujuan
diberikannya pembebasan sanksi administrasi Berupa Bunga
dan/atau Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan sehingga perlu memperpanjang batasan waktu
pemberian sanksi administrasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapakan Peraturan
Bupati tentang Pembebasan Sanksi Administrasi Berupa Bunga
dan/atau Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan Yang Terhutang Tahun 2013-2019 Tahap III
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 201 dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, objek pembebasan sanksi administrasi, batasan waktu pembebasan sanksi administrasi, pembebasan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda dan teknis pelaksanaan pembebasan sanksi administrasi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2021.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 45 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang
baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas, telah
ditetapkan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 44 Tahun
2016 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemberantasan
Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi,
Daerah harus melakukan revisi peraturan yang mengatur
tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi yang sudah tidak
sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, sehingga Peraturan
Bupati Banyumas sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu
diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Bupati Banyumas tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi.a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang
baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas, telah
ditetapkan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 44 Tahun
2016 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemberantasan
Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi,
Daerah harus melakukan revisi peraturan yang mengatur
tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi yang sudah tidak
sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, sehingga Peraturan
Bupati Banyumas sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu
diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Bupati Banyumas tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, 3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, 4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02 Tahun 2019
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud, tujuan dan prinsip, laporan gratifkasi, unit pengendalian gratifikasi, pengawasan, hak dan perlindungan, sanksi, pembiayaan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2021.
15 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 44 Tahun 2021
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 35 tahun 2007
tentang Jaringan Trayek Angkutan Kota dan Angkutan Perdesaan serta jumlah
Kendaraan yang melayani Trayek di Kabupaten Banyumas
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jaringan Trayek Angkutan Kota Dan Angkutan Perdesaan Serta Jumlah Kendaraan Yang Melewati Trayek Di Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan jasa
transportasi di Kabupaten Banyumas, khususnya jasa
pelayanan angkutan kota dan angkutan pedesaan, telah
diatur jaringan trayek dan jumlah kendaraan Angkutan
yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati Banyumas
Nomor 35 Tahun 2007 tentang Jaringan Trayek
Angkutan Kota dan Angkutan Perdesaan Serta Jumlah
Kendaraan yang Melayani Trayek di Kabupaten
Banyumas;
b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi jaringan trayek dan
jumlah kendaraan dengan memperhatikan
keseimbangan pelayanan angkutan, perkembangan
jumlah penduduk, perkembangan wilayah dan tingkat
penggunaan kendaraan, Peraturan Bupati sebagaimana
dimaksud dalam huruf a perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Banyumas Nomor 35 Tahun 2007 tentang
Jaringan Trayek Angkutan Kota dan Angkutan Pedesaan
Serta Jumlah Kendaraan yang Melayani Trayek di
Kabupaten Banyumas;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 96 Tahun 2015, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2019, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 9 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2015 dan Peraturan Bupati nomor 35 Tahun 2007
Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banyumas Nomor 35 tahun 2007 tentang Jaringan Trayek Angkutan Kota dan Angkutan Perdesaan serta jumlah Kendaraan yang melayani Trayek di Kabupaten Banyumas
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2021.
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 35 tahun 2007 tentang Jaringan Trayek Angkutan Kota dan Angkutan Perdesaan serta jumlah Kendaraan yang melayani Trayek di Kabupaten Banyumas yaitu ketentuan Lampiran I, II dan III
16 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat