pengadaan barang/jasa, harga, honorarium, standar
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, Berita Daerah Tahun 2021 No. 51
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standar Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK: |
- bahwa standar harga satuan merupakan penilaian kewajaran atas beban kinerja dan biaya terhadap suatu kegiatan dan digunakan sebagai pedoman untuk menyusun rencana kerja dan anggaran dalam penyusunan rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Banyumas berjalan dengan baik, dan untuk menghitung serta menetapkan kebutuhan standar biaya kegiatan dan honorarium, biaya pemeliharaan dan standar harga pengadaan barang/jasa kebutuhan pemerintah kabupaten banyumas Tahun Anggaran 2022, perlu disusun standar harga satuan;
bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, standar harga satuan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standar Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Baanyumas Tahun anggaran 2022;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standar Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan, dan Standar Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2022.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2021.
- 357 hlm.
|