Dalam peraturan daerah ini diatur tentang : Peraturan Bupati ini mengatur definisi dan komponen Analisis Standar Belanja (ASB), termasuk pengendalian belanja tetap dan variabel, rumus penghitungan belanja total, serta batasan alokasi objek belanja. Jenis ASB yang mencakup berbagai kegiatan dan acara diatur dalam lampiran. Pelaksanaan ASB diawasi dan dikendalikan oleh Kepala SKPD, sedangkan sub kegiatan/aktivitas yang belum diatur dapat dianggarkan sesuai kebutuhan dengan persetujuan TAPD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat