Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 51 Tahun 2021

Analisis Standar Belanja

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan daerah ini diatur tentang : Peraturan Bupati ini mengatur definisi dan komponen Analisis Standar Belanja (ASB), termasuk pengendalian belanja tetap dan variabel, rumus penghitungan belanja total, serta batasan alokasi objek belanja. Jenis ASB yang mencakup berbagai kegiatan dan acara diatur dalam lampiran. Pelaksanaan ASB diawasi dan dikendalikan oleh Kepala SKPD, sedangkan sub kegiatan/aktivitas yang belum diatur dapat dianggarkan sesuai kebutuhan dengan persetujuan TAPD.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 51 Tahun 2021 tentang Analisis Standar Belanja
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
51
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
24 September 2021
Tanggal Pengundangan
24 September 2021
Tanggal Berlaku
24 September 2021
Sumber
BD Tahun 2021 No. 52
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 46 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan