Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banyumas Nomor 59 Tahun 2018 tentang Pembentukan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Banyumas yaitu tentang Susunan Organisasi Lokawisata Baturraden, tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis Dinas, tugas Kepala UPTD, Susunan Organisasi Lokawisata Purwomas, tugas UPTD Lokawisata Purwomas dan tugas kepala UPTD
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat