Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penyusunan Aset Tetap
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 49 Peraturan Pemerintah
Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/ Daerah, penetapan nilai barang milik daerab
dalam rangka penyusunan neraca pemerintah daerah
dilakukan dengan berpedoman' pada Standar Akuntaosi
Pemerintaban; bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71
Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan,
penyajian catatan atas aset tetap dilakukan berdasarkan
biaya perolehan aset tetap terseb_ut dikurangi akumulasi
penyusutan; bahwa agar penyusutan barang milik daerah berupa aset
tetap dapat dilaksanakan secara efisien, efektif, optimal,
dan teriotegrasi, perlu adanya Peraturan Bupati
Banyumas yang mengatur pedoman pcnyusutan asct
tetap; bahwa bcrdasarkan pertimbangan scbagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penyusutan Aset Tetap
Pasal 18 ayal (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor Tahun 2004; Undang-Undang Nomor32 Tahun 2004; Peraturan Pernerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nornor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun
2009; Peraturan Bupati Kabupaten Banyumas Nomor 24 Tahun
2014
Ruang Lingkup Dan Tujuan; Obyek Penyusutan; Nilai Yang Dapat Disusutkan; Masa Manfaat; Metode Penyusutan; Penghitungan Dan Pencatatan; Penyajian Dan Pengungkapan; Ketentuan Lain-Lain-Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2014.
139 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 37 Tahun 2014
perbup - PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DAN PENGGUNAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH SISA DANA TAHUN ANGGARAN 2011 KABUPATEN BANYUMAS
2014
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 37, BD.2014/No.37
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dan Penggunaan Bantuan Operasional Sekolah Sisa Dana Tahun Anggaran 2011 Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah pada
Tahun Anggaran 2011 melalui mekanisme transfer dari Kas
Negara ke Kas Daerah dalam bentuk Dana Penyesuaian untuk
Bantu an Operasional Sekolah; bahwa dalam pelaksanaannya pada tahun an ggaran 2011, dana Bantuan Operasional Sekolah sebagaimana dimaksud pada
huruf a, mengalami lebih salur dari Kas Negara ke Kas Daerah
akibat perbedaan data di lapanga n dengan data yang diajukan
ke Pemerintah sehingga terdapat sisa cash di Kas Daerah;
c. bahwa da na bantuan operasional sebagaimana dimaksud pada
huruf a, pada Ta hun Anggaran 201 1 juga tidak habis
dipergunakan dan terdapat sisa dana yang berada di kas
sekolah;
bahwa terhadap sisa cash dan sisa dana sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan petunjuk teknis
yang sesuai dengan mekanisme pengelolaan keuangan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d , perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan dan
Penggunaan Bantuan Operasional Sekolah Sisa Dana Tahun
Anggaran 2011
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negera Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Maksud Dan Tujuan; Petunjuk Teknis Penggunaan Sisa Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun 2011
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2014.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 36 Tahun 2014
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPerindustrian
Status Peraturan
Diubah dengan
PERBUP Kab. Banyumas No. 11 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 19 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pusat Produk dan Kuliner Usaha Kecil dan Menengah Pratistha Harsa
PERBUP Kab. Banyumas No. 11 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 19 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pusat Produk dan Kuliner Usaha Kecil dan Menengah Pratistha Harsa
Mengubah
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 19 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pusat Produk dan Kuliner Usaha Kecil dan Menengah Pratistha Harsa
perubahan-perbup-pengelolaan pusat produk-kuliner uKM
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD.2014/NO.36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 19 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pusat Produk dan Kuliner Usaha Kecil dan Menengah Pratistha Harsa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya membina dan mengembangkan Usaha
Kecil dan Menengah guna menopang ketahanan ekonomi
masyarakat dan sebagai wahana penciptaan lapangan
kerja di Kabupaten Banyumas, telah ditetapkan Peraturan
Bupati Banyumas No. 19 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Pusat Produk dan Kuliner Usaha Kecil dan Menengah
Pratistha Harsa;
b. bahwa agar pelaksanaan pengelolaan Pusat Produk dan
Kuliner UKM Pratistha harsa sesuai dengan kewenangan di
bidang UKM pada Dinas Perindagkop, maka Peraturan
Bupati sebagaimana tersebut pada huruf a perlu
disesuaikan
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah :UU No 13 Tahun 1950; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 5 Tahun 1984; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 20 Tahun 2008; PP No 17 Tahun 2013; Perda Prov Jateng No 13 Tahun 2013;Perda No 26 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab Banyumas No 16 tahun 2011; Perbup Banyumas No 19 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : perubahan atas Perbup Banyumas No 19 tahun 2014
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2014.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 35 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghentian Sementara Pemberian Ijin Usaha Toko Modern di Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
a. bahwa pertumbuhan pendirian toko modern di
Kabupaten Banyumas sangat pesat dan dapat
mengganggu keberadaan dan kelangsungan pelaku
pelaku usaha mikro dan kecil;
b. bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Daerah Kabupaten
Banyumas Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penataan dan
Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan
Toko Modern, "Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk
memberdayakan Pasar Tradisional agar dapat tumbuh
dan berkembang secara serasi, saling memerlukan, saling
memperkuat serta saling menguntungkan, bersamaan
dengan berkembangnya usaha perdagangan eceran yang
berbentuk pusat perbelanjaan maupun toko modern
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; Perpres No 112 Tahun 2007; Perda Kab Banyumas No 3 Tahun 2010
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Menghentikan sementara Pemberian Izin Usaha Toko Modern di Kabupaten
Banyumas dengan luas lantai toko sampai dengan 400 m2 (empat ratus meter
persegi), kecuali Toko Modern yang dokumen perizinannya sudah masuk
sebelum diundangkannya Peraturan Bupati
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2014.
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 32 Tahun 2014
perbup - PEDOMAN PEMBERIAN KETERANGAN BELAJAR, IZIN BELAJAR, TUGAS BELAJAR, KETERANGAN PENDIDIKAN, KETERANGAN PENGGUNAAN GELAR DAN KENAIKAN PANGKAT PENYESUALAN IJAZAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANYUMAS
2014
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 32, BD.2014/No.37
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pemberian Keterangan Belajar, Izin Belajar, Tugas Belajar, Keterangan Pendidikan, Keterangan Penggunaan Gelar Dan Kenaikan Pangkat Penyesualan Ijazah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya meningkatkan kualitas Calon
Pegawai Negeri ~~ipil dan Pegawai Negeri Sipil di
lingkungan Pemel'ir'.tah Kabupaten Banyumas, telah ... ditetapkan Peraturan Bupati Nomor 106 Tahun 2010
tentang Pedoman Pemberian Izin Belajar, Togas
Belajar, Ketera.ngan Pendidikan~ Keterangan
Pen&,_crunaan Gelar dan Kenaikan Pangkat Penyesuaian
ljazah Bagi Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai
Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Banyumas sebagajmana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 01 Tahun 2013; bahwa dengan diterbitkannya Surat Edaran Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 0 4 Tahun 2013 tentang Pemberian
Tugas Belajar dc1n Izin Belajar, Peraturan Bupati
sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu ditinjau
kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian
Keterangan Belaja Izin Belajar, Tugas Belajar,
Keterangan Pendidi1:an, Keterangan Penggunaan Geiar, dan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 1961
Maksud Dan Tujuan; Keterangan Belajar; Izin Belajar; Tugas Belajar; Keterangan Pendidikan; Penggunaan Gelar Akademik; Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2014.
24 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 31 Tahun 2014
tata cara-pemberian-pertanggungjawaban-bankeu-pemdes-tanah desa
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD.2014/NO.31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa untuk Pengadaan Tanah Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 133 ay at (3) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara Pemberian dan
Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan kepada Pemerintah
Desa untuk Pengadaan Tanah Desa
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 2 Tahun 2012; UU No 6 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 43 Tahun 2014; Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kli diubah terakhir dengan Permendagri no 21 Tahun 2011; permendagri No 4 Tahun 2007; Perda Kab Banyumas No 17 Tahun 2007; Perbup Banyumas No 40 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi tata cara
pengajuan permohonan, penyaluran dan pencairan,
penyerahan, pertanggungjawaban dan pelaporan,
pembinaan, monitoring dan evaluasi pemberian bantuan
keuangan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2014.
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 30 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Remunerasi Pada Badan Layanan Umum Daerah-Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 ayat (2)
Peraturan Pemerintah No mor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Remunerasi pada
Badan Layanan Umum Daerah-Unit Pelaksana Teknis pada
Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Unda ng-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Remunerasi Pada Badan Layanan Umum Daerah-Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas yang meliputi Asas, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Penjlaian Kinerja, Remunerasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2014.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 29 Tahun 2014
perbup - TARIF PELAYANAN KESEIIATAN PADA SADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS KESEHATAN KABUPATEN BANYUMAS
2014
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 29, BD.2014/No.29
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tarif Pelayanan Keseiiatan Pada Sadan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa Pusat Kesehatan Masyarakat dan Jaringannya,
Balai Kesehatan Masyarakat, Balai Kesehatan Paru
Masyarakat, Balai Kesehatan Masyarakat lbu Anak
Kartini dan Laboratorium Kesehatan Masyarakat
sebagai UPT Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas
telah ditetapkan untuk menerapkan Pola Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum Daerah berdasarkan
Keputusan Bupati Banyumas Nomor: 900/798/2014
tentang Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah pada Unit Pelaksana Teknis
Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, imbalan atas
barang/jasa layanan pada Badan Layanan Umum
Daerah ditetapkan oleh Bupati dalam bentuk tarif
yang disusun atas dasar perhitungan biaya per unit
layanan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah-Unit
Pelaksanaan Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten
Banyumas
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang•Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
Ruang Lingkup Penerapan Tarif Pelayanan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah-Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan; Jenjs Pelayanan Dan Tarif Pada Badan Layanan Umum Daerah-Unit Pelaksana Teknis Puskesmas Dan Jaringannya; Jeni$ Pelayanan Dan Tarif Pada Badan Layanan Umum Daerah-Unit Pelaksana Teknis Balai Kesehatan Mata Masyarakat; Jenis Pelayanan Dan Tarif Pada Badan Layanan Umum Daerah-Unit Pelaksana Teknis Balai Kesehatan Paru Masyarakat; Jenis Pelayanan Dan Tarif Pada Badan Layanan Umum Daerah-Unit Pelaksana Teknis Balai Kesehatan Ibu Dan Anak Kartini; Jenis Pelayanan Dan Tarif Pada Badan Layanan Umum Daerah-Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan Masyarakat; Tarif Yang Dijamin Oleh Badan Penjamin; Wilayah Pemungutan Tarif; Cara Menghitung Besaran Tarif; Penetapan Tarif Terutang; Tata Cara Pembayaran; Pengurangan, Keringanan, Dan Pembebasan Tarif
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2014.
49 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 28 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bagan Akun Standar
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (4)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan
Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah, telah ditetapkan
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 24 Tahun 2014
tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten
Banyumas;
bahwa untuk menjabarkan dan merinci kodefikasi akun
yang menggambarkan struktur laporan keuangan secara
lengkap sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 6
ayat (4) Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Banyumas tentang Bagan Akun Standar;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2009;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Bagan Akun Standar.
Rincian BAS sebagaimana dimaksud tercantum pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Kode akun untuk penyusunan dokumen anggaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan berpedoman pada Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2014.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 27 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (4)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan
Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah perlu menetapkan
Peraturan Bupati Ba nyumas tentang Sistem Akuntansi
Pemerintah Kabupaten Banyumas;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2009;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Banyumas. Sistem Akuntansi SKPD tercantum pada Lampiran I, Sistem Akuntansi PPKD tercantum pada Lampiran II, Format laporan keuangan dan format dokumen sumber dan dokumen pendukung sistem akuntansi tercantum pada Lampiran III.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2014.
115 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat