Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Banyumas. Sistem Akuntansi SKPD tercantum pada Lampiran I, Sistem Akuntansi PPKD tercantum pada Lampiran II, Format laporan keuangan dan format dokumen sumber dan dokumen pendukung sistem akuntansi tercantum pada Lampiran III.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat