Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Menghentikan sementara Pemberian Izin Usaha Toko Modern di Kabupaten Banyumas dengan luas lantai toko sampai dengan 400 m2 (empat ratus meter persegi), kecuali Toko Modern yang dokumen perizinannya sudah masuk sebelum diundangkannya Peraturan Bupati
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat