Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi tata cara pengajuan permohonan, penyaluran dan pencairan, penyerahan, pertanggungjawaban dan pelaporan, pembinaan, monitoring dan evaluasi pemberian bantuan keuangan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat