Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 34 Tahun 2012 Tentang Pemberian Tunjangan Uang Makan Bagi Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dengan telah diaturnya · Pemberian Tunjangan
Uang Makan Bagi Polisi Pamong Praja Kabupaten
Banyumas, dalam Peraturan Bupati Banyumas Nomor
3 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 34 Tahun 2014
tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium,
Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi Harga
Pengadaan Barang/ Jasa, maka Peraturan Bupati
Banyumas Nomor 34 Tahun 2012 perlu untuk dicabut;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pencabutan Peraturan Bupati Nomor
34 Tahun 2012 tentang Pemberian Tunjangan Uang
Makan Bagi Polisi Pamong Praja Kabupaten
Banyumas;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
Materi Pokok Perbup ini adalah: Mencabut Peraturan Bupati Banyumas Nomor 34 Tahun 2012 tentang
Pemberian Tunjangan Uang Makan bagi Polisi Pamong Praja Kabupaten
Banyumas (Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2012 Nomor 34).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2015.
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 34 Tahun 2012 tentang
Pemberian Tunjangan Uang Makan bagi Polisi Pamong Praja Kabupaten
Banyumas (Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2012 Nomor 34)
2 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 32 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Koordinasi Optimalisasi Pajak Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektifitas, dan
terkoordinasinya langkah-langkah dalam pemungutan pajak
daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyunas,
perlu Standar Operasional Prosedur Koordinasi Optimalisasi
Pungutan Pajak Daerah sebagai pedoman pelaksanaan bagi
Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja dan aparatur
pelaksana pemungutan pajak daerah di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Banyumas;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Standar Operasional Prosedur Koordinasi Optimalisasi Pajak
Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas;
Dasar Hukum perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan
Provinsi Jawa Tengah; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar
Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan;
Materi Pokok perbup ini adalah: Maksud diterbitkannya Peraturan ini adalah sebagai
pedoman pelaksanaan koordinasi antar SKPD dalam upaya
optimalisasi pajak daerah di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Banyumas sesuai dengan tugas pokok, fungsi
dan kewenangannya masing-masing SKPD terkait; Tujuan diterbitkannya Peraturan ini adalah
a. Agar pelaksanaan pungutan pajak daerah di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Banyumas dapat berjalan efektif,
efisiensi dan terkordinasi dengan baik;
b . meningkatkan tertib administrasi dalam pelaksanaan
pungutan pajak daerah;
c. meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2015.
19 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 31 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 25 Tahun 2014 tentang
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2015
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah untuk periode 1
(satu) tahunan sebagai pedoman dalam menyusun Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah dan landasan kebijakan operasional
pelaksanaan pembangunan Kabupaten Banyumas Tahun 2015, telah
ditetapkan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 25 Tahun 2014
tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas
Tahun 2015;
b. bahwa dari hasil evaluasi pelaksanaan Rencana Kerja sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dalam tahun berjalan menunjukan adanya
ketidaksesuaian dengan pekembangan keadaan : saldo anggaran
lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun
berjalan; penggeseran pagu kegiatan antar SKPD, penghapusan
kegiatan, penambahan kegiatan baru, penambahan atau
pengurangan target kinerja dan pagu kegiatan serta perubahan lokasi
dan kelompok sasaran kegiatan, dan adanya kegiatan lanjutan
Tahun 2014, sehingga perlu untuk disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan huruf b maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Banyumas Nomor 25 Tahun 2015 tentang Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2015;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa
Tengah; 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan
Republik Indonesia Tahun
Nasional (Lem baran Negara
2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan,
Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan
Lembaran Republik Indonesia Nomor 4818);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun
2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian
dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun
2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2013-2018 (Lembaran
Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2013 Nomor 10 Seri E);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 23 Tahun
2014 ten tang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2015 (Lembaran
Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2014 Nomor 3 seri A);
7. Peraturan Bupati Banyumas Nomor 25 Tahun 2014 tentang Rencana
Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2015.
Materi Pokok Perbup ini adalah: mengubah ketentuan dalam Lampiran II Peraturan Bupati Banyumas Nomor 25 Tahun 2015 tentang Rencana Program dan Kegiatan SKPD Tahun 2015 dan Prakiraan Maju Tahun 2015 dirubah pada Rekapitulasi
Jumlah Anggaran Program dan Kegiatan SKPD Rencana Kerja
Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Banyumas Tahun 2015, dan
Tambahan Rencana Program dan Kegiatan SKPD Tahun 2015 dan
Prakiraan Maju Tahun 2016.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2015.
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 25 Tahun 2015 tentang Rencana Program dan Kegiatan SKPD Tahun 2015 dan Prakiraan Maju Tahun 2015 dirubah pada Rekapitulasi
Jumlah Anggaran Program dan Kegiatan SKPD Rencana Kerja
Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Banyumas Tahun 2015, dan
Tambahan Rencana Program dan Kegiatan SKPD Tahun 2015 dan
Prakiraan Maju Tahun 2016
3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 29 Tahun 2015
perbup - PENGELOLAAN SURPLUS KAS JANGKA PENDEK BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PADA BANK UMUM DALAM BENTUK DEPOSITO
2015
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 29, BD.2015/No.29
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengelolaan Surplus Kas Jangka Pendek Badan Layanan Umum Daerah Pada Bank Umum Dalam Bentuk Deposito
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan pasal 84 ayat (1) huruf f Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum Daerah, diatur dalam pengelolaan kas, Badan
Layanan Umum Daerah dapat memanfaatkan surplus
kas jangka pendek untuk memperoleh pendapatan
tambahan; bahwa dalam rangka memberikan manfaat bagi
peningkatan pendapatan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat
sepanJang tidak mengganggu likuiditas keuangan,
Badan Layanan Umum Daerah dapat melakukan
investasi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan
Surplus Kas Jangka Pendek Badan Layanan Umum
Daerah pada Bank Umum dalam bentuk Deposito
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6
Tahun 2009; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 45 Tahun 2014
Maksud Dan Tujuan; Ruang Lingkup; Prosedur Investasi Dalam Bentuk Deposito
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2015.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 28 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Kabupaten Banyumas Tahun 2016
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 tahun 2003; UU No 25 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 17 Tahun 2007; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 tahun 2015; PP No 58 Tahun 2005; PP No 6 Tahun 2008; PP No 7 Tahun 2008; Perpres No 5 Tahun 2010; Permendagri No 13 tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011; Permendagri No 54 Tahun 2010; perda Prov jateng No 5 Tahun 2014; Perda Prov jateng No 6 tahun 2010; Perda Kab Banyumas No 7 tahun 2009; Perda Kab Banyumas No 10 tahun 2013
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : RKPD Kab Banyumas Tahun 2016
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2015.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 25 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di
Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun
2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari anggaran
pendapatan dan belanja negara, Bupati Banyumas menetapkan
rincian Dana Desa untuk setiap Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banyumas tentang
Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap
Desa di Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2015;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 Tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa
Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 4 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587} sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
RepubHk Indonesia Nomor 5679-)-;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lemb-aran Negara Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578};
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5539};
9. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa
yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558} sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun
2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60
Tahun 2014 ten tang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara {Lembaran Negara Tahun 2015
Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5694);
10. Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2015 tentang Rincian
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
56);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 2093};
13. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas
Penggunaan Dana Desa Tahun 2015;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 23 Tahun 2014
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Banyumas Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten
Banyumas Nomor 3 Seri A );
Materi Pokok Perbup ini adalah: perhitungan pembagian Dana desa, Penyaluran Dana Desa, prioritas penggunaan dana desa, pengelolaan keuangan desa, dan pengeluaran belanja atas beban APBDesa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2015.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 24 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Gaji Direksi, Penghasilan Pegawai, Penghasilan Dewan Pengawas serta Honorarium Sekretariat Dewan Pengawas Perusahan Daerah Air Minum Tirta Satria
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten
Banyumas Nomor 22 Tahun 2014 ten tang Perusahaan Daerah
Air Minum Tirta Satria, perlu dilaksanakan pengaturan kembali
tentang Gaji Direksi, Penghasilan Pegawai, Penghasilan Dewan
Pengawas serta Honorarium Sekretariat Dewan Pengawas
Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Satria;
b. bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (2) dan Pasal 33 ayat (3)
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 22 Tahun 2014
tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Satria, besarnya
gaji, tunjangan dan bagian dari jasa produksi Dewan Pengawas
serta Direksi ditetapkan oleh Bupati dengan memperhatikan
kemampuan keuangan PDAM Tirta Satria
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 22 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : tentang Gaji Direksi, Penghasilan Pegawai, Penghasilan
Dewan Pengawas Serta Honorarium Sekretariat Dewan Pengawas Perusahaan
Daerah Air Minum Kabupaten Banyumas
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2015.
Peraturan Bupati Banyumas
Nomor 24 Tahun 2013 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 23 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Keuangan Dana Pendampingan Bantuan Operasional Sekolah dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa APBD Provinsi Jawa Tengah memberikan Bantuan
Keuangan berupa Dana Pendamping Bantuan Operasional
Sekolah untuk sekolah dan madrasah pada Kabupaten
Banyumas dalam rangka mencapai wajib belajar 9 tahun yang
bermutu dan mempercepat pencapaian standar pelayanan
minimal pendidikan;
b. bahwa sesuai dengan Pedoman Teknis Pelaksanaan Bantuan
Keuangan Bidang Pendidikan kepada Kabupaten/Kota Provinsi
Jawa Tengah Tahun 2015 penggunaan bantuan keuangan
Dana Pendampingan BOS Provinsi Jawa Tengah sesuai
ketentuan yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten/Kota
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Nomor 66 Tahun
2010;Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 13 Tahun 2015;Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 23 Tahun 2013;Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah
Nomor 900/16622
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Juknis pengelolaan dana BOS
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2015.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 22 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Sistem Online pada Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan dan
Penerimaan Peserta Didik Baru Sistem Offline pada Satuan
Pendidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar / Sekolah
Dasar Luar Biasa, Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah
Pertama Luar Biasa dan Sekolah Menengah Atas/
Sekolah Menengah Kejuruan /Sekolah Menengah Atas Luar Biasa
di Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka memberikan akses seluas-luasnya
dalam penerimaan peserta didik baru pada satuan
pendidikan Pendidikan Anak U sia Dini, Sekolah
Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/SDLB), Sekolah
Menengah Pertama/ Sekolah Menengah Pertama Luar
Biasa (SMP/SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Sekolah
Menengah Kejuruan/Sekolah Menengah Atas Luar
Biasa ( SMA/SMK/SMALB) Negeri dan Swasta di
Kabupaten Banyumas secara objektif, transparan dan
akuntabel sesuai dengan tingkat intelektualitas, minat
dan bakat, asal sekolah, domisili calon siswa serta
persyaratan lainnya, maka perlu dilakukan penerimaan
peserta didik baru secara online dan offline;
b. bahwa berdasar kan pertim bang an se bagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Sistem
Online dan Offline di Kabupaten Banyumas;
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Ka bu paten dalam
Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
2 . Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2003 nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem
Keolahragaan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4535) ;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
tentang
Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lemba ran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5 . Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
(Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5670); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 91 , Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4864) ;
7 . Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 ten tang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 23 dan Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010
tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 17
Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 112 dan Tambahan Lemba ran
Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 34
Tahun 2006 tentang Pembinaan Prestasi Peserta Didik
Yang Memiliki Potensi Kecerdasan dan/ atau Bakat
Istimewa;
9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19
Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan
oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik
Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar
Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 tentang
Kriteria Kelulusan Peserta Didik, Penyelenggaraan Ujian
Nasional, dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/
Madrasah/ Pendidikan Kesetaraan pada SMP / MTs A tau
Yang Sederajat dan SMA/MA/SMK atau Yang Sederajat;
12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Ujian Sekolah/ Madrasah pada Sekolah
Dasar / Madrasah Ibtidaiyah , Sekolah Da sar Luar Bia sa,
Dan Penyelenggaraan Program Paket A/Ula;
Materi Pokok Perbup ini adalah: Pengertian, Maksud dan Tujuan, Prinsip, Asas, Ruang Lingkup, Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang Organisasi Penyelenggara PPDB Online, Tugas Dan Tanggung Jawab Organisasi Penyelenggara PPDB Offline, Pelaksanaan PPDB Online dan Offline, Pembiayaan, dan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2015.
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 21 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 129 Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan
Keempat Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor
54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Desa
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negera Republik
Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2015;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 113 Tahun 2014;Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13
Tahun 2013;Peraturan Bupati Banyumas Nomor 15 Tahun 2015
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ruang lingkup Peraturan Bupati ini adalah Pengadaan Barang/Jasa di Desa
yang pembiayaannya bersumber dari APBDes.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2015.
35 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat