Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ruang lingkup Peraturan Bupati ini adalah Pengadaan Barang/Jasa di Desa yang pembiayaannya bersumber dari APBDes.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat