Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 33 Tahun 2015

Pencabutan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 34 Tahun 2012 Tentang Pemberian Tunjangan Uang Makan Bagi Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyumas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perbup ini adalah: Mencabut Peraturan Bupati Banyumas Nomor 34 Tahun 2012 tentang Pemberian Tunjangan Uang Makan bagi Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyumas (Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2012 Nomor 34).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pencabutan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 34 Tahun 2012 Tentang Pemberian Tunjangan Uang Makan Bagi Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyumas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
26 Juni 2015
Tanggal Pengundangan
26 Juni 2015
Tanggal Berlaku
26 Juni 2015
Sumber
BD.2015/NO.33
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 19 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Banyumas Nomor 34 Tahun 2012 tentang Pemberian Tunjangan Uang Makan bagi Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyumas

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan