PEMBERIAN-TUNJANGAN-UANG-MAKAN-POLISI-PAMONG-PRAJA-KABUPATEN-BANYUMAS
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD.2015/NO.33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 34 Tahun 2012 Tentang Pemberian Tunjangan Uang Makan Bagi Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyumas
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dengan telah diaturnya · Pemberian Tunjangan
Uang Makan Bagi Polisi Pamong Praja Kabupaten
Banyumas, dalam Peraturan Bupati Banyumas Nomor
3 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 34 Tahun 2014
tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium,
Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi Harga
Pengadaan Barang/ Jasa, maka Peraturan Bupati
Banyumas Nomor 34 Tahun 2012 perlu untuk dicabut;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pencabutan Peraturan Bupati Nomor
34 Tahun 2012 tentang Pemberian Tunjangan Uang
Makan Bagi Polisi Pamong Praja Kabupaten
Banyumas;
- Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
- Materi Pokok Perbup ini adalah: Mencabut Peraturan Bupati Banyumas Nomor 34 Tahun 2012 tentang
Pemberian Tunjangan Uang Makan bagi Polisi Pamong Praja Kabupaten
Banyumas (Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2012 Nomor 34).
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2015.
- Peraturan Bupati Banyumas Nomor 34 Tahun 2012 tentang
Pemberian Tunjangan Uang Makan bagi Polisi Pamong Praja Kabupaten
Banyumas (Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2012 Nomor 34)
- 2 Halaman
|