Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 22 Tahun 2015

Penerimaan Peserta Didik Baru Sistem Online pada Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan dan Penerimaan Peserta Didik Baru Sistem Offline pada Satuan Pendidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar / Sekolah Dasar Luar Biasa, Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa dan Sekolah Menengah Atas/ Sekolah Menengah Kejuruan /Sekolah Menengah Atas Luar Biasa di Kabupaten Banyumas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perbup ini adalah: Pengertian, Maksud dan Tujuan, Prinsip, Asas, Ruang Lingkup, Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang Organisasi Penyelenggara PPDB Online, Tugas Dan Tanggung Jawab Organisasi Penyelenggara PPDB Offline, Pelaksanaan PPDB Online dan Offline, Pembiayaan, dan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyumas Nomor 22 Tahun 2015 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Sistem Online pada Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan dan Penerimaan Peserta Didik Baru Sistem Offline pada Satuan Pendidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar / Sekolah Dasar Luar Biasa, Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa dan Sekolah Menengah Atas/ Sekolah Menengah Kejuruan /Sekolah Menengah Atas Luar Biasa di Kabupaten Banyumas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
21 April 2015
Tanggal Pengundangan
21 April 2015
Tanggal Berlaku
21 April 2015
Sumber
BD.2015/NO.22
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 38 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan