PEMBENTUKAN-SUSUNAN-ORGANISASI-TUGAS-DAN-FUNGSI-SERTA-TATA-KERJA-UNIT-PELAKSANA-TEKNIS-DAERAH-PUSAT-KESEHATAN-MASYARAKAT-PADA-DINAS-KESEHATAN
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD. 2021/No. 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah menyebutkan bahwa pembentukan UPTD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan Peraturan Bupati setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada Gubernur, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati Indragiri Hilir tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan.
- Dasar Hukum Perbup ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; UU No. 6 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Permendagri No. 99 Tahun 2018; Permenkes No. 43 Tahun 2019; Perda kabupaten Indragiri Hilir No. 13 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Indragiri Hilir No. 16 Tahun 2019.
- Dalam Peraturan Bupati ini berisi 10 (sepuluh) Bab dan 24 (dua puluh empat) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Kedudukan dan Susunan Organisasi; Tugas dan Fungsi; Tata Kerja; Pengangkatan dan Pemberhentian Dalam Jabatan; Jabatan; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2021.
- Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 05 Tahun 2009 tentang Pembentukan, Tugas Pokok dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Badan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir; Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 26 Tahun 2013 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Eselon IV Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir.
- Lamp. : 1 Hlm
|