Ketentuan pada Pasal 88 Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 77 Tahun 2020 tentang Penjabaran Angearan Pendapstan dan Belanja Daerah Tahun Angparan 2021 (Berita Daerah Kabupaten Indragin Hilir Tahun 2020 Nomor 77) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Indragin Hilir Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Indragiri Hiir Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Beianja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2021 Nomor 17) substansi tetap, Lampiran | dan Lampiran II Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum Puri Husada Tembilahan, Dinas Sosial, Kecamatan Tembiiahan, Kecamatan Tembilahan Hubli, Kecamatan Tempuling, Kecamatan Batang Tuaka, Kecamatan Concong, Kecamatan Enok, Kecamatan Gaung, Kecamatan Gaung Anak Serka, Kecamatan Kateman, Kecamatan Kempas. Kecamatan Kemuning, Kecamatan Keritang, Kecamatan Kuala Indragiri, Kecamatan Mandah, Kecamatan Pelangiran, Kecamatan Reteh, Kecamatan Sungai Batang dan Kecamatan Tanah Merah diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat