Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 66 Tahun 2020

Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Tujuan ditetapkan Peraturan Bupati ini adalah: a. menetapkan prinsip-prinsip dasar yang merepresentasikan praktek-praktek tata cara penyelesaian ganti kerugian daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang seharusnya, b. menyediakan kerangka kerja pelaksanaan dan peningkatan kegiatan penyelesaian ganti kerugian daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, c. mempercepat proses penyelesaian ganti kerugian daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, d. menilai, mengarahkan dan mendorong penyelesaian ganti kerugian daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain: e. menjadi pedoman dalam penyelesaian ganti kerugian daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 66 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Indragiri Hilir
Nomor
66
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tembilahan
Tanggal Penetapan
04 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
04 Desember 2020
Tanggal Berlaku
04 Desember 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2020 Nomor 66
Subjek
PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DAN DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 57 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan