Tujuan ditetapkan Peraturan Bupati ini adalah: a. menetapkan prinsip-prinsip dasar yang merepresentasikan praktek-praktek tata cara penyelesaian ganti kerugian daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang seharusnya, b. menyediakan kerangka kerja pelaksanaan dan peningkatan kegiatan penyelesaian ganti kerugian daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, c. mempercepat proses penyelesaian ganti kerugian daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, d. menilai, mengarahkan dan mendorong penyelesaian ganti kerugian daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain: e. menjadi pedoman dalam penyelesaian ganti kerugian daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat