Ketentuan pada Pasal 88 Peraturan Bupati Indragin Hilir Nomor 77 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten indragin Hilir Tahun 2020 Nomor 77| sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Indragin Hilir Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Angearan Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 20214 (Berita Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2021 Nomor 7) substansi tetap, Lampiran I, Lampiran Il dan Lampiran III diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat