Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 17 Tahun 2021

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 77 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan pada Pasal 88 Peraturan Bupati Indragin Hilir Nomor 77 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten indragin Hilir Tahun 2020 Nomor 77| sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Indragin Hilir Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Angearan Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 20214 (Berita Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2021 Nomor 7) substansi tetap, Lampiran I, Lampiran Il dan Lampiran III diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 77 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Indragiri Hilir
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Tembilahan
Tanggal Penetapan
05 Juli 2021
Tanggal Pengundangan
05 Juli 2021
Tanggal Berlaku
05 Juli 2021
Sumber
BD.2021/No.17
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 15 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :
  1. PERBUP Kab. Indragiri Hilir No. 77 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan