TATA-CARA-PENGALOKASIAN-DAN-PENYALURAN-ALOKASI-DANA-DESA-DAN-BAGI-HASIL-PAJAK-DAN-RETRIBUSI-DAERAH
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD. 2021/No. 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa, dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2021 di Kabupatan Indragiri Hilir
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (7) dan Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati Indragiri Hilir tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2021 di Kabupaten Indragiri Hilir.
- Dasar Hukum Perbup ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; UU No. 6 Tahun 1965; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 20 Tahun 2018; Perda Kabupaten Indragiri Hilir No. 10 Tahun 2019.
- Dalam Peraturan Bupati ini berisi 6 (enam) Bab dan 21 (dua puluh satu) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Sumber Dana dan Pengalokasian Alokasi Dana Desa, Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah; Penyaluran; Pemantauan dan Evaluasi; Sanksi; Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2021.
- Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 3 Tahun 2019 tentang Program Desa Maju Inhil Jaya Plus Terintegrasi
- Lamp. : 4 Hlm
|