Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 2 Tahun 2021

Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa, dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2021 di Kabupatan Indragiri Hilir

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini berisi 6 (enam) Bab dan 21 (dua puluh satu) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Sumber Dana dan Pengalokasian Alokasi Dana Desa, Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah; Penyaluran; Pemantauan dan Evaluasi; Sanksi; Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa, dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2021 di Kabupatan Indragiri Hilir
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Indragiri Hilir
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Tembilahan
Tanggal Penetapan
28 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
28 Januari 2021
Tanggal Berlaku
28 Januari 2021
Sumber
BD. 2021/No. 2
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir
Bidang
Halaman ini telah diakses 907 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut sebagian :

  1. Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19 Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 3 Tahun 2019 tentang Program Desa Maju Inhil Jaya Plus Terintegrasi

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan