Peraturan ini terdiri atas 7 (tujuh) bab dan 39 (tiga puluh sembilan) pasal diantaranya membahas tentang: Ketentuan Umum; Tata Cara PPDB; Pendataan Ulang; Perpindahan Peserta Didik; Pelaporan dan Pengawasan; Sanksi; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat