Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 PP No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, dan ketentuan Pasal 511 Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu membentuk Perda ini.
Dasar hukum peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 28 Tahun 2020; PP No. 18 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 19 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, pejabat pengelola BMD, perencanaan kebutuhan BMD, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan, pengendalian, dan pengawasan, pengelolaan BMD pada PD yang menggunakan Pengelolaan Keuangan BLUD, BMD berupa rumah negara, ganti rugi dan sanksi, ketentuan peralihan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2021.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Kota Prabumulih
Ketentuan lenih lanjut mengenai tata cara penyusunan RKBMD pengadaan Barang Milik Daerah pada Pengguna Barang dan tata cara penelahaan RKBMD pengadaan Barang Milik Daerah pada Pengelola Barang; tata cara penyusunan RKBMD Pemeliharaan Barang Milik Daerah pada Pengguna Barang dan tata cara penelaahan RKBMD Pemeliharaan Barang Milik Daerah pada Pengguna Barang; tata cara penggunaan barang milik daerah; tata cara pelaksanaan sewa; tata cara pelaksanaan pinjam pakai; tata cara pelaksanaan KSP; tata cara pelaksanaan BGS/BSG atas Barang Milik Daerah berupa tanah; tata cara pelaksanaan KSPI; tata cara pengamanan barang milik daerah; tata cara pemeliharaan barang milik daerah; tata cara pemindahtangan barang milik daerah; tata cara penjualan barang milik daerah; tata cara pelaksanaan tukar menukar barang milik daerah; tata cara pelaksanaan hibah BMD; tata cara pelaksanaan penyertaan modal BMD; tata cara pemusnahan BMD diatur dengan Peraturan Walikota
130 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih Nomor 8 Tahun 2016
PERDA Kota Prabumulih No. 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Prabumulih
PERDA Kota Prabumulih No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Prabumulıh
Mencabut :
PERDA Kota Prabumulih No. 12 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisai Perangkat daerah Kota Prabumulih kecuali Bab II Pasal 3 ayat (5) huruf h dan huruf k, Bab III Paragraf 8 Pasal 95 s/d 98, Paragraf 10 Pasal 111 s/d 114
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Prabumulih
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Prabumulih dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, pembentukan UPT, Staf ahli, kepegawaian, jabatan perangkat daerah kota, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2016.
Mencabut Perda No. 12 Tahun 2014 kecuali Bab II Pasal 3 ayat (5) huruf h dan huruf k, Bab III Paragraf 8 Pasal 95 s/d Pasal 98, Paragraf 10 Pasal 111 s/d 114, Perda No. 9 Tahun 2011.
Akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Perangkat Daerah dan unit kerja di bawahnya; pembentukan, nomenklatur, susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi serta penghapusan UPT Dinas dan Badan;
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih No. 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Prabumulih ke dalam Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bank Belitung
ABSTRAK:
Untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan Bangka Belitung, dipandang perlu untuk melakukan penyertaan modal Pemerintah Kota Prabumulih ke dalam Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan Bangka Belitung
Dasar hukum dalam Perda ini adalah UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 7 Tahun 1962; UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 58 Tahun 2005; UU No. 79 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008.
Materi pokok dalam Perda ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal pemerintah Kota Prabumulih ke dalam Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan Bangka Belitung dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya serta mengatur tentang tujuan penyertaan modal, besaran dan sumber dana penyertaan modal daerah, laba/keuntungan, pembinaan dan pengawasan, serta ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Walikota
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih No. 8 Tahun 2013
PENAMBAHAN-PENYERTAAN-MODAL-PEMERINTAH KOTA PRABUMULIH -KE DALAM PERUSAHAAN DAERAH- AIR MINUM TIRTA PRABUJAYA
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2013/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Prabumulih ke Dalam Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Prabujaya
ABSTRAK:
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 71 Ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal pemerintah daerah dalam bentuk investasi jangka panjang dapat dilaksanakan dan dianggarkan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah.
2. Bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Prabu Jaya, telah dibentuk Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Prabumulih ke dalam Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Prabu Jaya
Dasar hukum dalam Perda ini adalah UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir UU No. 12 Tahun 2008 ; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir, PP No. 38 Tahun 2008; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir Permendagri No. 21 Tahun 2011; Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah No. 8 Tahun 2000; Permendagri No. 2 Tahun 2007; Perda Kota Prabumulih No. 8 Tahun 2004; Perda Kota Prabumulih No. 4 Tahun 2008; Perda No.7 Tahun 2011.
Materi pokok dalam Perda ini adalah perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Prabumulih No. 7 Tahun 2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Prabumulih ke dalam Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Prabu Jaya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih No. 8 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti Perda Koa Prabumulih Nomor 1 tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, perlu diatur dan dan di tetapkan dengan Paraturan Walikota Prabumulih Tentang Penyelenggaraan dan retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Dasar Hukum dalam Peraturan ini adalah : UU No 5 tahun 1999, UU No 36 tahun 1999, UU No 6 tahun 2001, UU No 28 tahun 2002, UU No 26 tahun 2007, UU No 28 tahun 2009, UU No 23 tahun 2014, PP No 52 tahun 2000, PP 38 2007, PP No 26 tahun 2008, PP No 69 tahun 2010, Permendagri No 27 tahun 2009, Permenkominfo No 02/ PER/m.Kominfo/3/2008, Permenkominfo No 01/ PER/m.Kominfo/1/2010, Perda Kota Prabumulih No 1 tahun 2013,
Materi pokok dalam peraturan ini adalah : Maksud dan Tujuan, Master Cell Planing, Pengajuan Rekomendasi dan Perizinan Menara Telekomunikasi, Pembanguna Menara Telekomunikasi, Zona Bebas Menara, Pengawasan, Pengendalian dan Perlindungan Nenara Telekomunikasi, Tarif Retribusi, Mekanisme Pemungutan Retribusi, Mekanisme Pembayaran Retribusi, Mekanisme Pengajuan Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi, Tatacara Penagihan, Kadaluarsa Penagihan, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Pemeriksaan Retribusi, Insentif Pemungutan, Tim Teknis Pengendalian dan Pengawasan Mensara Telekomunikasi, Sanksi,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih No. 8 Tahun 2012
PERATURAN DAERAH-KOTA PRABUMULIH-NOMOR 5 TAHUN 2011-PERUBAHAN
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2012/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan Penerimaan Daerah sejalan dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pemerintah Kota Prabumulih telah membentuk Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, serta berdasarkan surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Tanggal 15 Juli 2011 Nomor :0-460/MK/2011 perihal Klarifikasi Perda Kota Prabumulih tentang Retribusi Jasa Umum terhadap Perda Kota Prabumulih Nomor 5 Tahun 2011 tersebut perlu dilakukan penghapusan terhadap beberapa ketentuan yang mengatur tentang Penerbitan Akta Kelahiran.
Dasar hukum dalam Perda ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Kota Prabumulih No. 5 Tahun 2011.
Materi pokok dalam Perda ini adalah mengatur tentang perubahan atas Perda Kota Prabumulih No. 5 Tahun 2011 yang memuat beberapa ketentuan dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a angka 1.1 sampai dengan angka 2.4 dihapus dan diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih No. 8 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian PDAM Kota Prabumulih
ABSTRAK:
Dengan telah terbentuknya Pemerintah Kota Prabumulih menjadi Pemerintahan yang otonom terlepas dari Kabupaten Muara Enim dengan sendirinya Perusahaan Daerah Air Minum Lematang Enim Cabang Kota Prabumulih menjadi bagian dari aset Pemerintah Kota Prabumulih yang perlu dikelola Pemerintah Kota Prabumulih.
Dasar hukum dalam Perda ini adalah UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 6 Tahun 2001; PP No. 25 Tahun 2000; Permendagri No. 1 Tahun 1984; Permendagri No. 3 Tahun 1990; Permendagri No. 2 Tahun 1998; Permendagri No. 8 Tahun 1998; Permendagri No. 7 Tahun 1998; Kemendagri No. 47 Tahun 1999; Kemenegotda No. 8 Tahun 2000.
Materi pokok dalam Perda ini mengatur tentang pendirian perusahaan daerah air minum Kota Prabumulih dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya serta mengatur tentang pendirian, nama, tempat kedudukan, tujuan dan lapangan usaha, modal, pengusahaan dan cara pengurusan, badan pengawas, tanggung jawab dan ganti rugi pegawai, tahun buku, anggaran perusahaan, laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan perusahaan, laporan perhitungan tahunan, penetapan dan penggunaan laba serta pemberian jasa produksi, kepegawaian, pemeriksaan, pembubaran, dan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
erdasarkan Pasal 65 ayat (1) huruf d UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, Kepala Daerah mengajukan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama, maka perlu menetapkannya dengan perda.
Dasar Hukum : UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2011; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 3 Tahun 2010; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 31 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang APBD TA 2017
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Akan diatur dalam Perwali tentang penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih No. 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2014
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan PAsal 184 ayat 1 UU No. 32 Tahun 2004, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Perda tentang PErtanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa BPK paling lambat 6 bulan setelah TA berakhir
UU No. 6 Tahun 2011; UU 12 Tahun 1985; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 3 Tahun 2010; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 65Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kota Prabumulih No. 3 Tahun 2012; Perda Kota Prabumulih No. 9 TAhun 2013; PErda KOta Prabumulih No. 11 Tahun 2014
PEraturan ini memuat pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Prabumulih TA 2014 berupa laporan keuangan uaitu LRA, Neraca, LAK, dan CaLK.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih No. 9 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Korpri PNS Kota Prabumulih
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah maka perlu dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia (KORPRI) Kota Prabumulih.
Dasar hukum dalam Perda ini adalah UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 42 Tahun 2004; PP No.38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Kepres No. 82 Tahun 1971; Permendagri No. 17 Tahun 2009; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda No. 2 Tahun 2008.
Materi pokok dalam Perda ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja sekretariat dewan pengurus Korpri Kota Prabumulih dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya serta mengatur pembentukan, kedudukan, tugas, dan fungsi, organisasi, kepegawaian dan eselon, tata kerja, pendanaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Keputusan Dewan Pengurus KORPRI Kota Prabumulih Nomor: Kep.29 / IX / DP.KORPRI PBM / 2005 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Walikota sepanjang mengenai pelaksanaannya belum cukup diatur dalam Perda ini.
8 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat