Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih No. 4 Tahun 2008

Pengelolaan Barang Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok dalam Perda ini mengatur tentang pengelolaan barang milik pemerintah Kota Prabumulih dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya serta mengatur tentang pejabat pengelola barang milik daerah, perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, ketentuan lain-lain, ganti rugi dan sanksi, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Prabumulih Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Prabumulih
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Prabumulih
Tanggal Penetapan
13 November 2008
Tanggal Pengundangan
13 November 2008
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2008/NO.4
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Prabumulih
Bidang
Halaman ini telah diakses 791 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kota Prabumulih No. 8 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan