Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih No. 9 Tahun 2015

Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2014

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PEraturan ini memuat pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Prabumulih TA 2014 berupa laporan keuangan uaitu LRA, Neraca, LAK, dan CaLK.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Prabumulih Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2014
T.E.U.
Indonesia, Kota Prabumulih
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Prabumulih
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
20 Oktober 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2015/NO.9
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Prabumulih
Bidang
Halaman ini telah diakses 598 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan