Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih No. 8 Tahun 2015

Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok dalam peraturan ini adalah : Maksud dan Tujuan, Master Cell Planing, Pengajuan Rekomendasi dan Perizinan Menara Telekomunikasi, Pembanguna Menara Telekomunikasi, Zona Bebas Menara, Pengawasan, Pengendalian dan Perlindungan Nenara Telekomunikasi, Tarif Retribusi, Mekanisme Pemungutan Retribusi, Mekanisme Pembayaran Retribusi, Mekanisme Pengajuan Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi, Tatacara Penagihan, Kadaluarsa Penagihan, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Pemeriksaan Retribusi, Insentif Pemungutan, Tim Teknis Pengendalian dan Pengawasan Mensara Telekomunikasi, Sanksi,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Prabumulih Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
T.E.U.
Indonesia, Kota Prabumulih
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Prabumulih
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
17 Februari 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2015/NO.8
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Prabumulih
Bidang
Halaman ini telah diakses 584 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan