Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal Daerah Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Kewenangan Perlayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pint
Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom Kabupaten Kutai Timur , Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Daerah , Perizinan adalah segala bentuk persetujuan untuk melakukan usaha atau penanaman modal yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan , Non perizinan adalah segala bentuk kemudahan pelayanan, fasilitas fiskal dan informasi untuk keperluan usaha atau penanaman modal sesuai dengan aturan /ketentuan perundang-undangan , Delegasi adalah pelimpahan Kewenangan dari Badan darr/ atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan darr/ atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat beralih sepenuhnya kepada penerima delegasi ,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2018.
UU No.9 2015 ; PERDA No.100 2012
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Timur Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2018 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PAPBD) Tahun Anggaran 2018;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.28 Tahun 1999; UU No.47 Tahun 1999; UU No.30 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.27 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.23 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; Permendagri No.17 Tahun 2007; Perda Kutim No.2 Tahun 2015.
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 dengan rincian sebagai berikut: 1. Pendapatan Daerah a. Semula Rp 2.890.854.415.390 b. Bertambah Rp 864.990.955.556 Jumlah Pendapatan setelah Perubahan Rp. 3.755.845.370.946 2. Belanja Daerah a. Semula Rp 2.890.854.415.390 b. Bertambah Rp 1.179.659.538.040 Jumlah Belanja setelah Perubahan Rp 4.070.513.953.430 Surplus / (Defisit) Rp. (314.668.582.484) 3. Pembiayaan Daerah a. Penerimaan 1) Semula Rp. 0 2) Bertambah Rp. 314.668.582.484
Jumlah Penerimaan setelah Perubahan Rp. 314.668.582.484 b. Pengeluaran 1) Semula Rp. 0
2) Berkurang Rp. 0 Jumlah Pengeluaran Setelah Perubahan Rp. 0 Jumlah Pembiayaan netto setelah Perubahan Rp. 314.668.582.484 Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran setelah Perubahan Rp. 0
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2018.
Peraturan yang diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2014; UU No.24 Tahun 2004; PP No.23 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; Permendagri No.13 Tahun 2006.
21 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 56 Tahun 2018
RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA-TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 56, BD.2018/No.56
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.07/2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2018.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014; PP No.60 Tahun 2014; Perpres No.107 Tahun 2017; Permendagri No.113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 199/PMK.07/2017; Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 225/PMK.07/2017; Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 226/PMK.07/2017; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016; Perda Kab. Kutai Timur No.9 Tahun 2017
Pada peraturan bupati ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2018, dengan perubahan pada:
1. Ketentuan Pasal 10; dan
2. Ketentuan Pasal 11.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2018.
Perbup Kutai Tirnur No.1 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa d-i Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2018 diubah
5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 1 Tahun 2018
PERBUP Kab. Kutai Timur No. 56 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di kabupaten Kutai Timur Tahun anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan PP
NO 60 Tahun 2014 Pasal 12 ayat (1) tentang Dana Desa Yang Bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah No 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara, Bupati menetapkan rincian Dana Desa
untuk setiap Desa;
DASR HUKUM:UUD 1945 Pasal 18 ayat (6) UU NO 47 Tahun 1999 sebagaimana
telah diubah dengan UU No 7 Tahun 2000;
tentang perubahan atas UU NO 47 Tahun 1999; UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa
PD UU NO 23 Tahun 2011 PP NO 43 Tahun 2014; UU NO 06 Tahun 2014; PP No 60 Tahun 2014;PerMenDari Nomor 113 Tahun 2014;
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Bupati adalah Bupati Kutai Timur.
2. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan
nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan
masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang
berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat
berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/ atau
hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem
pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 2
Dengan Peraturan Bupati ini ditetapkan Rincian Dana Desa
untuk setiap Desa di Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran
2018 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Pasal3
Rincian Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan:
a. alokasi dasar; dan
b. afirmasi; dan
c. alokasi formula. yang dihitung dengan memperhatikan
jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan
indeks kesulitan geografis desa setiap kabupaten.
Pasa15
(1) Alokasi afirmasi setiap desa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf b diberikan pada Desa Tertinggal dan Desa
Sangat Tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin
tinggi.
(2) Alokasi afirmasi per desa dihitung denga rumus sebagai
berikut:
AA per Desa = AAKab I {(2 x DST) + (1 x DT)}
Keterangan: AA per Desa = Alokasi Afirmasi per Desa
Pasal 7
Perhitungan alokasi formula setiap Desa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6, dilakukan dengan menggunakan formula sebagai
berikut:
AF Desa = [(O,lOx Zl) + (O,50x Z2) + (O,15x Z3) + (O,25x Z4)]
xAF Kab
Keterangan:
AF Desa = Alokasi Formula setiap Desa
21 = rasio jumlah penduduk setiap Desa terhadap total
penduduk Desa di Kabupaten Kutai Timur
22 ...
-9
22 = rasio jumlah penduduk miskin setiap Desa
terhadap total penduduk miskin Desa eliKabupaten
Kutai Timur
23 = rasio luas wilayah Desa setiap Desa terhadap luas
wilayah Kabupaten Kutai Timur
24 = rasio IKG setiap Desa terhadap total IKG Desa
di Kabupaten Kutai Timur
AF Kab = Alokasi Formula Kabupaten Kutai Timur
Pasal10
(1) Penyaluran Dana Desa dilakukan melalui pemindah bukuan
dari dari RKUDke Rekening Kas Umum Desa.
(2) Pemindah bukuan dari RKUDke Rekening Kas Umum Desa
dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah Dana
Desa diterima di RKUD.
Pasal16
Pengelolaan keuangan Desa dikelola sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dalam masa 1 (satu) tahun
anggaran terhitung mulai 1 Januari sampai dengan tanggal 31
Desember.
Pasal17
(1) Setiap Pengeluaran belanja atas beban APB Desa harus
didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
Pasal22
(1) Bupati melakukan pemotongan penyaluran Dana Desa
dalam hal setelah dikenakan sanksi penundaan penyaluran
Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1)
huruf b, masih terdapat sisa Dana Desa lebih dari 30% (tiga
puluh perseratus).
(2) Pemotongan penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan pada penyaluran Dana Desa tahun
anggaran beriku tnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2018.
Peraturan yang dicabut:Pergub PP No 8 Tahun 2016
peraturan yang akan diatur: diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Pasal 19 ayat (2
43hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 58 Tahun 2018
SUMBER DAYA ALAM KEHUTANAN DANA REBOISASI-PEMANFAATAN DANA BAGI HASIL
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 58, BD.2018/No.58
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi Perangkat Daerah Palaksana Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Berdasarkan peraturan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor: Per-1/PK/2018 tentang
prosedur pembahasan, format, dan standar rincian rancangan kegiatan dan penganggaran penggunaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi; Penggunaan sisa Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi dilakukan oleh organisasi perangkat daerah yang ditunjuk oleh Bupati.
UU No.28 Tahun 1999; UU No.47 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014; PP No.58 tahun 2005; Permendagri No.54 Tahun 2009; Permendagri No.13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 50/PMK.07 /2017; Perda Kab. Kutai Timur No.10 Tahun 2016; Perda Kab. Kutai Timur No.9 Tahun 2017; Pergub Kutai Timur No.62 Tahun 2017.
Pada peraturan bupati ini diatur tentang Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi Perangkat Daerah Pelaksana Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2018, meliputi:
a. Penunjukan Perangkat Daerah pelaksana rancangan program kegiatan;
b. Penetapan rancangan Judul Program, Judul Kegiatan yang dilaksanakan serta rancangan pagu anggaran kegiatan yang digunakan;
c. Penggunaan pagu anggaran kegiatan huruf b berasal dari sisa DBH DR bagian yang masih terdapat di rekening kas daerah dan telah disalurkan sampai dengan tahun anggaran 2016; dan
d. Dalam pelaksanaan program kegiatan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku oleh Perangkat Daerah pelaksana.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2018.
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 52 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52, Berita Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2018 Nomor 52
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Kewenangan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berdasarkan Skala Desa Di Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tabun 2016 tentang Kewenangan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Kutai Timur.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 2011; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014; Permendagri No.80 Tahun 2015; Permendagri No.44 Tahun 2016.
Rincian Kewenangan berdasarkan Hak Asal UsuI adalah: (1) Kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul paling sedikit terdiri dari: a. sistem organisasi masyarakat adat; b. pembinaan kelembagaan masyarakat; c. pembinaan lembaga dan hukum adat; d. pengelolaan tanah kas Desa; dan e. pengembangan peran masyarakat Desa (2) Kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul hasil identifikasi dan inventarisasi meliputi: a. penyelesaikan sengketa antar masyarakat diluar pemilikan hak-hak perdata; b. pembinaan ketentraman dan perlindungan
masyarakat; c. pencatatan dan inventarisasi kepemilikan hak atas tanah di Desa; d. pengamanan penetapan batas pemilikan tanah masyarakat; e. pengelolaan hutan Desa milik Negara; f. pengembangan lembaga-lembaga keuangan Desa; g. pendayagunaan tanah-tanah Desa untuk keperluan masyarakat Desa; h. peningkatan upaya gotong royong masyarakat;
i. pengamanan kekayaan dan aset Desa; dan j. pengembangan adat istiadat, seni budaya, tradisi masyarakat Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2018.
Peraturan yang diubah: UU No.23 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014.
17 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Batas Desa Margo mulyo Kecamatan Rantau Pulun
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi
pemerintahan dan untuk memberikan kepastian hukum
terhadap batas antara Desa, perlu dilakukan penetapan
Batas Desa Margomulyo Kecamatan Rantau Pulung;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No 47 Tahun 1999;UU No 6 Tahun 2014 ; UUNo 23 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014;permendagri No 45 Tahun 2016; sebagaimana telah diubah
beberapa kaliter akhir dengan Undang-Undang No 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan
masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang
berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat.
Pasal 3
Luas wilayah administrasi Desa Margomulyo Kecamatan Rantau
Pulung ± 2.567 ha (lebih kurang dua ribu lima ratus enam puluh
tujuh hektar).
Pasal 6
Batas Desa Margomulyo dengan Desa Swarga Bara Kecamatan
Sangatta Utara sepanjang ± 2,19km (lebih kurang dua koma
sembilan belas kilometer) diuraikan sebagai berikut:
a. dimulai dari TK 31 yang terletak di badan Jalan ke arab
Tenggara menyusuri As (Median Line) Jalan Blok sampai TK
32 dengan koordinat SONX: 543501 Y: 70159, selanjutnya
ke arab Selatan menyusuri As (Median Line) Jalan Blok
sampai TK 33 dengan koordinat 50N X: 543494 Y: 69657;
dan
b. TK 33 selanjutnya ke arab Timur Laut menyusuri As (Median
Line) Jalan Perkebunan Kelapa Sawit sampai TK 34 dengan
koordinat 50NX: 543559 Y: 69705, selanjutnya ke arab
Selatan menyusuri As (Median Line) Jalan Perkebunan
Kelapa Sawit sampai TK 35 dengan koordinat SONX: 543556
Y:68832.
Pasal 11
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, segala ketentuan
mengenai hak keperdataan masyarakat yang telah ada
dinyatakan tetap berlaku dan diakui keberadaannya sepanjang
tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang
undangan.
Pasal 12
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya
dalam Berita Daerah Kabupaten Kutai Timur.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2018.
20hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 61 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Masterplan Kutai Timur Smart City
ABSTRAK:
Untuk peningkatan pembangunan dengan menjadikan infrastruktur dan sarana teknologi informasi komputer sebagai faktor pendukung pelayanan publik agar dapat mewujudkan Kutai Timur Smart City yang berdaya saing dan mandiri.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2014; Perda Prov. Kalimantan Timur No.15 Tahun 2008; Perda Kab. Kutai Timur No.4 Tahun 2010; Perda Kab. Kutai Timur No.1 Tahun 2016.
Pada peraturan bupati ini diatur tentang Masterplan Kutai Timur Smart City, meliputi:
a. sistematika;
b. visi; dan
c. sasaran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2018.
136 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 47 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, Lembar Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2018 Nomor 47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kemampuan keuanganpemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pendapatan masyarakat desa melalui berbagai kegiatan usaha ekonomi masyarakat perdesaan, clidirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa;
b. bahwa Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pedoman Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa sudah tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan saat ini sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertirobangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Badan Usaha Milik Desa;
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999;
3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007;
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;
7. Peraturan Menteri Desa, Pengembangan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 7 Tahun 2017
Pasal 2
Pendirian BUM Desa dimaksudkan sebagai upaya menampung seluruh kegiatan di bidang ekonomi dan! atau pelayanan umum yang dikelola oleh Desa dan! atau kerja sarna antar- Desa.
Pendirian BUM Desa bertujuan:
a. meningkatkan perekonornian Desa;
b. mengoptimalkan aset Desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan Desa;
c. meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi Desa serta meningkatkan pendapatan masyarakat dan Desa;
d. mengembangkan rencana kerja sarna usaha antar desa darr/atau dengan pihak ketiga;
e. menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga;
f. membuka lapangan kerja;
g. meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi Desa; dan
h. meningkatkan pendapatan masyarakat Desa dan pendapatan asli Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2018.
53
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 66 Tahun 2018
RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA-TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 66, BD.2018/No.66
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Berdasarkan PP No.60 Tahun 2014 Pasal 12 ayat (1) tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014; PP No.60 Tahun 2014; Perpres No.129 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 193/PMK.07/2018;Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018; Perda Kab. Kutai Timur No.7 Tahun 2018
Pada peraturan bupati ini diatur tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2019, meliputi:
a. Penetapan rincian dana desa;
b. Penyaluran Dana desa;
c. Penggunaan dana desa;
d. Pelaporan dana desa;
e. Pemantauan dan evaluasi; dan
f . sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2018.
23 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat