Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Timur Nomor 6 Tahun 2018

Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 dengan rincian sebagai berikut: 1. Pendapatan Daerah a. Semula Rp 2.890.854.415.390 b. Bertambah Rp 864.990.955.556 Jumlah Pendapatan setelah Perubahan Rp. 3.755.845.370.946 2. Belanja Daerah a. Semula Rp 2.890.854.415.390 b. Bertambah Rp 1.179.659.538.040 Jumlah Belanja setelah Perubahan Rp 4.070.513.953.430 Surplus / (Defisit) Rp. (314.668.582.484) 3. Pembiayaan Daerah a. Penerimaan 1) Semula Rp. 0 2) Bertambah Rp. 314.668.582.484 Jumlah Penerimaan setelah Perubahan Rp. 314.668.582.484 b. Pengeluaran 1) Semula Rp. 0 2) Berkurang Rp. 0 Jumlah Pengeluaran Setelah Perubahan Rp. 0 Jumlah Pembiayaan netto setelah Perubahan Rp. 314.668.582.484 Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran setelah Perubahan Rp. 0

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Timur Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Timur
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Sangatta
Tanggal Penetapan
30 Oktober 2018
Tanggal Pengundangan
30 Oktober 2018
Tanggal Berlaku
30 Oktober 2018
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2018 Nomor 6
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 253 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan