Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: 1. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat. Pasal 3 Luas wilayah administrasi Desa Margomulyo Kecamatan Rantau Pulung ± 2.567 ha (lebih kurang dua ribu lima ratus enam puluh tujuh hektar). Pasal 6 Batas Desa Margomulyo dengan Desa Swarga Bara Kecamatan Sangatta Utara sepanjang ± 2,19km (lebih kurang dua koma sembilan belas kilometer) diuraikan sebagai berikut: a. dimulai dari TK 31 yang terletak di badan Jalan ke arab Tenggara menyusuri As (Median Line) Jalan Blok sampai TK 32 dengan koordinat SONX: 543501 Y: 70159, selanjutnya ke arab Selatan menyusuri As (Median Line) Jalan Blok sampai TK 33 dengan koordinat 50N X: 543494 Y: 69657; dan b. TK 33 selanjutnya ke arab Timur Laut menyusuri As (Median Line) Jalan Perkebunan Kelapa Sawit sampai TK 34 dengan koordinat 50NX: 543559 Y: 69705, selanjutnya ke arab Selatan menyusuri As (Median Line) Jalan Perkebunan Kelapa Sawit sampai TK 35 dengan koordinat SONX: 543556 Y:68832. Pasal 11 Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, segala ketentuan mengenai hak keperdataan masyarakat yang telah ada dinyatakan tetap berlaku dan diakui keberadaannya sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Pasal 12 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Kutai Timur.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat