Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, Berita Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2018 Nomor 51
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Minimal Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Sangkurilang
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan Minimal pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Sangkulirang.
Dasar Hukum: UUD1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2014; Permendagri No.61 Tahun 2007.
Jenis pelayanan untuk BLUDRSUDmeliputi: a. pelayanan gawat darurat; b. pelayanan rawat jalan; c. pelayanan rawat inap; d. pelayanan bedah; e. pelayanan persalinan, KIA,perinatologi dan KB; f. pelayanan intensif lCU dan HCU; g. pelayanan radiologi; h. pelayanan laboratorium patologi klinik; i. pelayanan rehabilitasi medik; J. pelayanan farmasi; k. pelayanan gizi; i. pelayanan rekam medik; m. pelayanan pengelolaan limbah; n. pelayanan administrasi dan manajemen; o. pelayanan ambulance; p. pelayanan pemulasaran jenazah; q. pelayanan pemeliharan sarana dan keamanan rumah sakit; r. pelayanan laundry ; s. pencegahan dan pengendalian infeksi (ppi); dan t. pelayanan medical check-up.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2018.
Peraturan yang diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2014.
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan E-Government Dengan Rahmat tuhan Yang Maha ESa
ABSTRAK:
bahwa pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi
dalam proses pemerintahan (e-Govemment) akan
meningkatkan efisiensi, efektifitas, transparansi, dan
akutanbilitas penyelengaraan pemerintahan;
b. bahwa untuk menyelenggarakan pemerintahan yang baik
(good govemance) dan meningkatkan layanan publik yang
efektif dan efisien diperlukan peraturan yang mengatur
pelaksanaan e-Govemment di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Kutai Timur;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No 47 Tahun 1999;UU No 7 Tahun 2000; UU No 11 Tahun 2008; UU No 23 Tahun 2014; PP No 82 Tahun 2012;
Pasal 3
(I) Ruang lingkup Penyelenggaraan e-Govemment, meliputi:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan pengembangan; dan
c. pemeliharaan, pengawasan dan pelaporan.
Pasal 5
Dalam rangka pengembangan Sistem Informasi berbasis Telematika, Perangkat
Daerah wajib melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Diskominfo Perstik
untuk disesuaikan dengan Rencana Induk.
Pasal 6
(1) Pelaksanaan dalam pengadaan dan pengembangan peralatan dan
Aplikasi Telematika pada setiap Perangkat Daerah yang terhu bung/
terkoneksi dengan sistem jaringan e-Government Pemerintah Daerah
danfatau menggunakan APBD wajib melakukan registrasi dan
koordinasi di Diskominfo Perstik.
(2) Setiap Kode Sumber dan lisensi Aplikasi yang diadakan melalui APBD
akan menjadi hak milik Pemerintah Daerah.
(3) Setiap pengadaan Aplikasi dan atau Sistem Informasi yang diadakan
melalui APBDwajib berbasis Open Source.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2018.
14hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Batas Desa Pulung Sari Dengan Desa Manunggaljaya Dikacamatan Rantau Pulung
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan tertib adrninistrasi
pemerintahan dan untuk memberikan kepastian hukum
terhadap batas antar Desa, perlu dilakukan penetapan Batas
Desa Pulung Sari dengan Desa Manunggal Jaya di Kecamatan
Rantau Pulung;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No 47 Tahun 1999; UU No 6 Tahun 2014 ; UU No 23 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014 tentang; permendagri No 45 Tahun 2016; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015
Pasal3
Batas wilayab administrasi Desa Pulung Sari dengan Desa Manunggal Jaya
di Kecamatan Rantau Pulung sepanjang ± 5,6 Km (lima koma enam kilo meter)
diuraikan sebagai berikut:
a. dimulai dari TK 1 dengan titik koordinat SON X: 531188 Y: 73579 yang
terletak di Jalan Subur ke arab Selatan menyusuri as (Median Line) Jalan
Perkebunan sampai TK 2 dengan koordinat X: 531152 Y: 72450, selanjutnya
ke arah Tenggara mengikuti batas laban masyarakat sampai TK 3 dengan
titik koordinat SON X: 531208 Y: 72399 yang terletak di batas lahan
masyarakat;
Pasal 5
Garis Batas penetapan dalam Peraturan Bupati ini merupakan garis Batas
indikatif yang menjadi dasar untuk proses Penegasan Batas Desa
pasal 6
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, segala ketentuan mengenai hak
keperdataan masyarakat yang telah dinyatakan tetap berlaku dan diakui
keberadaannya sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2018.
8hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 59 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Perpres No.83 Tahun 2017 Pasal 16 ayat (4) tentang Kebijakan
Strategis Pangan dan Gizi, dimana rencana aksi daerah pangan dan gizi kabupaten ditetapkan oleh Bupati sesuai dengan kebutuhan serta kewenangan; Dengan berlakunya Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Pangan dan Gizi, menjadi pedoman dalam penyusunan rencana aksi daerah pangan dan gizi.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999; UU No.18 Tahun 2012; UU No.23 Tahun 2014; PP No.28 Tabun 2004; PP No.17 Tahun 2015; Perpres No.83 Tahun 2017; Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 1 Tahun 2018; Pergub Kutai Timur No.26 Tahun 2017.
Pada peraturan bupati ini diatur tentang Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi Tahun 2016-2021, terdiri atas:
a. BAB I Pendahuluan;
b. BAB II Rencana Aksi Multi Sektor;
c. BAB III Kerangka Pelaksanaan Rencana Aksi;
d. BAB IV Pemantauan dan Evaluasi; dan
e. BAB V Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2018.
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Timur Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN KUTAl TIMUR
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kabupaten Kutai Timur Nomor 7 Tahun
2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Timur perlu dilakukan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Timur;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 175, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3896), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3962); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2011 Nomor 7 Pejabat Pencatatan Sipil mempunyai kewenangan melakukan verifikasi kebenaran data, melakukan pembuktian atas nama jabatannya, mencatat data dalam register akta pencatatan sipil menerbitkan kutipan akta pencatatan sipil dan membuat catatan pinggir pada aktaakta pencatatan sipil.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2018.
28 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 63 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Peraturan No.16 Tahun 2005 Pasal 26 ayat (5) tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) bahwa dalam Pengembangan SPAM perlu dibuat Rencana Induk SPAM yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya; Unruk melaksanakan ketentuan PP No.122 Tahun 2015 Pasal 22 ayat (4) tentang Sistem Penyediaan Air Minum dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.27 Tahun 2016 Pasal 12 ayat (1) tentang Penyelenggaraan Siatem Penyediaan Air Minum, dimana rencana induk sistem penyediaan air minum Kabupaten/kota disusun dan ditetapkan oleh Bupati/Walikota.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999; UU No.7 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014; PP No.16 Tahun 2005; PP No.122 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.27 Tahun 2016.
Pada peraturan bupati ini diatur tentang Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum, memuat:
a. Kondisi umum daerah;
b. kondisi sistem Air Minum eksisting;
c. standar perencanaan;
d. proyeksi kebutuhan air;
e. potensi air baku;
f. rencana pengembangan SPAM;
g. rencana pendanaan; dan
h. Rencana pengembangan kelembagaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2018.
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
untuk menyempumakan pedoman pelaksanaan ketentuan Perda Kutai Timur No.5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Perda Kutai Timur No.5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016; PP No.18 Tahun 2017; Permendagri No.62 Tahun 2017; Perda Kutim No.5 Tahun 2017
Peraturan Bupati Kutai Timur ini mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Perda Kutai Timur No.5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD setiap Bulan terdiri atas: a. Uang Representasi; b. Tunjangan Keluarga; c. Tunjangan Beras; d. Uang Paket; e. Tunjangan Jabatan; f. Tunjangan Alat Kelengkapan dan Tunjangan Alat Kelengkapan Lain; g. Tunjangan Komunikasi Intensif. Penghasilan lainnya berupa Tunjangan Reses yang diberikan 7 kali dari uang representasi ketua DPRD setiap kali melaksanakan Reses. Untuk Tunjangan Kesejahteraan berupa Jaminan Kesehatan, kecelakaan dan kematian; Pakaian Dinas dan Atribut; Rumah Negara dan Tunjangan Perumahan; Kendaraan Dinas jabatan, Tunjangan Transportasi dan Belanja Rumah Tangga. Selain itu ada Uang Jasa Pengabdian, Belanja Penunjang Kegiatan DPRD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2018.
Peraturan yang Dicabut: Peraturan Bupati No.55 Tahun 2017
17 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 62 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pusat Kesejahteraan Sosial Anak Integratif
ABSTRAK:
Setiap anak mempunyai hak yang sama untuk hidup, tumbuh dan berkembang secara optimal sesuai
potensinya sehingga diperlukan program kesejahteraan sosial anak yang terarah, terpadu dan berkelanjutan; Untuk melaksanakan program kesejahteraan sosial anak, diperlukan pengaturan yang terintegrasi dan terkoordinasi.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.4 Tahun 1979; UU No.47 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2002; UU No.23 Tahun 2014; PP No.39 Tahun 2012.
Pada peraturan bupati ini diatur tentang Pusat Kesejahteraan Sosial Anak Integratif, meliputi:
a. Ketentuan Umum;
b. Tugas dan fungsi;
c. Keanggotaan;
d. Rincian tugas;
e. Tata kerja; dan
f. Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2018.
19 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Batas Desa Muara Pantun Dengan Desa Juk Ayakdi Kecamatan Telen
ABSTRAK:
bahwa memperhatikan Berita Acara Pengumpulan dan
Penelitian Dokumen Batas Desa an tara Desa Muara Pantun
dengan Desa Juk Ayak Nomor 255/2006/IX/2017 dan
Nomor 105/203/IX/2017 Tanggal 15 September 2017, Berita
Acara Pemilihan Peta Dasar Penetapan dan Penegasan Batas
Desa an tara Desa Muara Pantun dengan Desa Juk Ayak
Nomor 256/2006/IX/2017 dan Nomor 106/203/IX/2017
Ta.nggal 15 September 2017, Berita Acara Pelacakan Batas
Wilayah Desa secara Kartometrik antara Desa Muara Pantun
dengan Desa Juk Ayak Nomor 100/73/Pep-3/IX/2017
Tanggal 15 September 2017 dan Berita Acara Kesepakatan
Penetapan Batas Desa an tara desa Muara pantun dengan
Desa Juk Ayak Nomor 100/74/Pep-3/IX/2017 Tanggal 15
September 2017;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No 47 Tahun 1999; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014;PP No 43 Tahun 2014;. Permendagri No 45 Tahun 2016;) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati iniyang dimaksud dengan:
3. Batas Desa adalah pembatas wilayah administrasi
pemerintahan antar Desa yang merupakan rangkaian
titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi
dapat berupa tanda-tanda alam seperti igir/ punggung
gunung/pegunungan (watershed), median sungai danj'atau
unsur buatan dUapangan yang dituangkan dalam bentuk
peta.
4. Penetapan batas Desa adalah proses penetapan batas Desa secara kartometrik di atas suatu peta dasar yang disepakati.
5. Titik kartometrik adalah titik yang ditentukan dengan proses
ekstraksititik- titik koordinat berdasarkan garis batas desa
hasil delinasi.
Pasal 6
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, segala ketentuan
mengenai hak keperdataan masyarakat yang telah dinyatakan
tetap berlaku dan diakui keberadaannya sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang
undangan.
Pasal 7
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan
Peraturan Bupati ini dengan menempatkannya dalam Berita
Daerah Kabupaten Kutai Timur.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2018.
8hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 54 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Daerah terhadap Bendahara
ABSTRAK:
Kekayaan daerah merupakan unsur terpenting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, oleh karena itu Pemerintah Daerah mempunyai hak dan kewajiban untuk mengelola kekayaan daerah dengan baik, transparan dan akuntabel; Untuk meningkatkan pengamanan terhadap kekayaan daerah, meningkatkan disiplin dan tanggung jawab pegawai terhadap pengelolaan kekayaan daerah serta untuk kelancaran dan ketertiban proses penyelesaian Kerugian
Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2006; UU No.23 Tahun 2014; Permendagri No.5 Tahun 1997; Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2007.
Pada peraturan bupati ini diatur tentang tata cara penyelesaian ganti kerugian daerah terhadap bendahara, meliputi:
a. Ketentuan Umum;
b. Ruang Lingkup;
c. Informasi dan verifikasi kerugian daaerah;
d. SKTJM;
e. Pembebanan kerugian daerah sementara;
f. Penetapan batas waktu;
g. Pembebanan kerugian daerah;
h. Pelaksanaan surat keputusan pembebanan;
i. Penyelesaian kerugian daerah yang bersumber dari perhitungan Ex Officio;
j. Laporan pelaksanaan surat keputusan pembebanan;
k. Kadaluwarsa; dan
l. Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2018.
Verifikasi kerugian negara dilaksanakan oleh satuan kerja yang menangani kerugian negara yang sudah ada atau oleh Inspektorat, dengan berpedoman pada tata cara yang diatur dalam Peraturan Bupati ini.
24 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat