Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati iniyang dimaksud dengan: 3. Batas Desa adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar Desa yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti igir/ punggung gunung/pegunungan (watershed), median sungai danj'atau unsur buatan dUapangan yang dituangkan dalam bentuk peta. 4. Penetapan batas Desa adalah proses penetapan batas Desa secara kartometrik di atas suatu peta dasar yang disepakati. 5. Titik kartometrik adalah titik yang ditentukan dengan proses ekstraksititik- titik koordinat berdasarkan garis batas desa hasil delinasi. Pasal 6 Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, segala ketentuan mengenai hak keperdataan masyarakat yang telah dinyatakan tetap berlaku dan diakui keberadaannya sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Pasal 7 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan menempatkannya dalam Berita Daerah Kabupaten Kutai Timur.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat