Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan
permohonan perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja
Asing dan memberikan kepastian hukum dalam
pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, serta untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (5), Pasal 12 ayat (2),
Pasal 13 ayat (6), Pasal 15 ayat (4), Pasal 19 ayat (4) dan
Pasal 23 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016
tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga
Kerja Asing, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6
Tahun 2016 tentang Retribusi Perpanjangan Izin
Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing;
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU no 47 tahun 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU no 7 tahun 2000; UU no 13 tahun 2003; UU no 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU no 9 tahun 2015; UU no 28 tahun 2009; PP no 69 tahun 2010; PP no 97 tahun 2012; Permendagri no 80 tahun 2015; Perda Kutim no 6 tahun 2016
Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam mernberikan pelayanan perpanjangan IMTA bagi pernberi kerja TKA yang lokasi kerja TKA nya hanya di Daerah Kabupaten Kutai Timur. Setiap pemberi kerja Tenaga Kerja Asing yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing di wilayah Kabupaten Kutai Timur yang akan memperpanjang IMTA, mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Dinas dengan mengisi formulir isian IMTA.
Setiap TKA yang dipekerjakan di wilayah Kabupaten Kutai Timur wajib mengajukan permohonan bukti laporan keberadaan kepada kepala Dinas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2016.
-
Keputusan Kepala Dinas tentang formulir perpanjangan IMTA;
21 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 03 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pencairan dan Penyaluran Dana Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Pembangunan Rumah Layak Huni Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk mendukung program percepatan penanggulangan kemiskinan masyarakat dengan berdasarkan pengembangan kemandirian masyarakat perdesaan perlu di dukung dengan pembiayaan yang bersumber dari APBD Kabupaten Kutai Timur, sehingga dibutuhkan adanya pedoman pelaksanaan pencairan dan penyaluran dana Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Pembangunan Rumah Layak Huni (PDPM-MPd-PRLH); Untuk tertibnya pengelolaan dan administrasi keuangan pada pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman pelaksanaan pencairan dan penyaluran dana program daerah pemberdayaan masyarakat perdesaan pembangunan rumah layak huni kabupaten Kutai timur.
Dasar Hukum: UU No.28 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.46 Tahun 2009; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.43 Tahun 2014; PERPRES No.15 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.39 Tahun 2012; Perda No.5 Tahun 2013; PERBUP No.46 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERBUP No.47 Tahun 2013; PERBUP No.8 Tahun 2015.
Maksud Pedoman Pelaksanaan Pencairan dan Penyaluran Dana Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Pembangunan Rumah Layak Huni (PDPM-MPd-PRLH) dibuat guna membantu kelancaran pencairan dan penyaluran dana BLM-PDPM-MPd-PRLH dalam upaya mempercepat penanggulangan kemiskinan khususnya di bidang perumahan. Tujuan dibuatnya Pedoman Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Pembangunan Rumah Layak Huni (PDPM-MPd-PRLH) adalah sebagai petunjuk dalam pelaksanaan pencairan dan penyaluran keuangan. Sasaran Pedoman Pelaksanaan Pencairan dan Penyaluran Dana Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Pembangunan Rumah Layak Huni (PDPM-MPd-PRLH) adalah terciptanya pengelolaan administrasi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban keuangan yang akuntabel, efisien dan transparan. Mekanisme Penyaluran Dana dari BKAD, adalah proses penyaluran dana dari rekening (PDPM-MPd-PRLH) yang dikelola oleh BKAD kepada Kelompok Perumahan (KP). Dana dari Kas Daerah di transfer langsung ke dalam rekening PDPM MPd PRLH, BKAD Kecamatan sebagai pengelola dana Bantuan Langsung Masyarakat. Pengelolaan Dana dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip-prinsip transparansi, partisipatif, akuntabilitas, efisien dan efektif, terarah dan terkendali serta taat azas. Jika terjadi penyimpangan penyalahgunaan dana BLM, maka penyelesaiannya secara berjenjang mulai dari tinkgat desa, kecamatan dan kabupaten.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2016.
Peraturan yang Dicabut: PERBUP No.11 Tahun 2014. Peraturan yang Diubah: UU No.28 Tahun 1999 ; UU No.47 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2014 ; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.32 Tahun 2011; PERBUP No.46 Tahun 2011.
32 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Timur Nomor 02 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
Peningkatan peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Kutai Timur berpengaruh pada ketentraman, ketertiban masyarakat dan kesehatan, sehingga perlu adanya pengaturan terkait dengan pengendalian peredaran dan penjualan minuman beralkohol melalui perizinan
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.11 Tahun 1962; PP No.13 Tahun 1995; Permendag No.6 Tahun 2015
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum tentang pengendalian dan pengawasan terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol; penggolongan, pengedaran dan perdagangan minuman beralkohol; penjualan minuman beralkohol; pengendalian peredaran; pembuatan dan penjualan minuman beralkohol tradisional; kegiatan yang dilarang; pembinaan dan pengawasan; sanksi administrasi; penertiban; peran serta masyarakat; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana; serta ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Perda Kutai Timur No.11 Tahun 2004 dinyatakan tidak berlaku lagi
Peraturan Bupati
23 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 23 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan UPT RSUD Sangkulirang Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
a. bahwa rumah sakit sebagai salah satu fasilitas
pelayanan kesehatan memiliki peran yang sangat
strategis dala.m pemberian pelayanan kesehatan
dala.m rangka peningkatan derajat kesehatan
masyarakat;
b. bahwa dalam rangka peningkatan akses pelayanan
kesehatan kepada masyarakat khususnya untuk
daerah Kecamatan Sangkulirang dan sekitamya,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit
Umum Daerah Sangkulirang pada Dinas Kesehatan
Kabupaten Kutai Timur;
UU no 47 tahun 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU no 7 tahun 2000; UU no 36 tahun 2009; UU no 44 tahun 2009; UU no 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU no 9 tahun 2015; PP no 18 tahun 2016; Perpres No 77 tahun 2015; Permenkes no 24 tahun 2014; Permenkes no 56 tahun 2014; Perda Kutim no 2 tahun 2014
Dibentuk Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Sangkulirang yang merupakan Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Kesehatan perorangan yang dibawahi oleh Dinas Kesehatan. Rumah Sakit mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan kesehatan, yang terdiri atas:
a. pelayanan medik umum;
b. pelayanan gawat darurat;
c. pelayanan keperawatan;
d. pelayanan laboratorium pratama;
e. pelayanan radiologi; dan
f. pelayanan farmasi.
Dalam penyelenggaraan upaya pelayanan kesehatan, Rumah Sakit berada dan berintegrasi dalam Sistem Kesehatan Daerah.
Pembinaan secara teknis pelaksanaan pelayanan kesehatan Rumah Sakit dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Timur.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2016.
-
-
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Timur Nomor 05 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang terbuka, transparan, dan bertanggungjawab, maka diperlukan adanya suatu pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dalam Pengelolaan Keuangan Daerah di Kabupaten Kutai Timur. Dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2015
UU No.28 Tahun 1999; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.5 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.65 Tahun 2010; PP No.58 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP no.71 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Perda Kutai Timur No.1 Tahun 2015; Perda Kutai Timur No.5 Tahun 2015; Perda Kutai Timur No.7 Tahun 2015
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2015 ke dalam laporan keuangan yang memuat laporan realisasi anggaran; neraca; laporan arus kas; dan catatan atas laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pelaksanaan APBD Tahun 2015
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Timur Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PAPBD) TA 2016; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.74 Tahun 2012; PP No.56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.65 Tahun 2010; PP No.8 Tahun 2006; PP No.16 Tahun 2010; PP No.71 Tahun 2010; PEPRES No.54 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERPRES No.70 Tahun 2012; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.24 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.26 Tahun 2013; Permendagri No.32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.39 Tahun 2012; Perda No.2 Tahun 2015; Perda No.11 Tahun 2016.
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2016 dengan rincian sebagai berikut: 1) Pendapatan Daerah Rp. 2.812.043.860.584,- ; 2) Belanja Daerah Rp.3.178.823.238.867,- ; 3) Pembiayaan Daerah Rp. 366.779.378.283,- .
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2016.
Peraturan yang Diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2014 ; PP No.23 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PEPRES No.54 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.24 Tahun 2009; Permendagri No.32 Tahun 2011;
19 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 36 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Honorer di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur TA 2017
ABSTRAK:
Untuk menyesuaikan atas perubahan harga-harga umum yang mempengaruhi biaya hidup, biaya akomodasi, dan biaya transportasi maka perlu pengaturan perjalanan dinas Dalam dan Luar Daerah; Berdasarkan pertimbangan, dipandang perlu menetapkan Perjalanan Dinas Jabatan bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Honorer di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2017 dengan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: UU No.28 Tahun 1999; UU No.47 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; Permendagri No.13 Tahun 2006.
Perjalanan Dinas Jabatan dilakukan dalam rangka: a. Pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan; b. mengikuti rapat, seminar, bimbingan teknis dan sejenisnya; c. Pengumandahan (datasering); d. Menempuh ujian dinas/ujian jabatan; e. menghadap Majelis Penguji Kesehatan Pegawai Negeri atau menghadap seorang dokter penguji kesehatan yang ditunjuk untuk mendapatkan surat keterangan dokter tentang kesehatannya guna kepentingan jabatan; f. Memperoleh pengobatan berdasarkan surat keterangan dokter karena mendapat cedera pada waktu/karna melakukan tugas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Peraturan yang diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2014; PP No.24 Tahun 2004.
37 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 33 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Promosi Pariwisata Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
Dalam Upaya meningkatkan kinerja promosi kepariwisataan Kabupaten Kutai Timur,dibutuhkan pengelolaan Promosi pariwisata Kutai Timur secara berkesinambungan serta profesional dengan mengikutsertakan seluruh unsur yang terkait dan mendukung dalam pengembangan promosi pariwasata Kutai Timur; Dalam rangka pencapaian kinerja promosi pariwisata dan untuk meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara maupun nusantara serta mengoptimalkan penyelenggaraan tugas dan fungsi yang dilaksanakan, perlu dibentuk Badan Promosi Pariwisata Kutai Timur; Berdasarkan pertimbangan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Promosi Pariwisata Kutai Timur.
Dasar Hukum: UU No.47 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014; Permendagri No.80 Tahun 2015; Perda Kutim No.13 Tahun 2008; Perda Kutim No.10 Tahun 2015.
Susunan Organisasi unsur penentu kebijakan terdiri dari : a. ketua; b. Wakil Ketua; c. Sekretaris; d. Anggota; e. Sekretariat. Badan mempunyai tugas meningkatkan Citra Kepariwisataan Kutai Timur, meningkatkan promosi kunjungan wisatawan mancangeara dan penerimaan devisa, meningkatkan kunjungan wisatawan nusantara dan pembelanjaan, menggalang pendanaa dari berbagai sumber selain APBN dan APBD serta melakukan riset dalam rangka pengembangan usaha dan bisnis pariwisata Kutai Timur.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
Peraturan yang diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2014; Pemendagri No.13 Tahun 2016.
14 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 15 Tahun 2016
TATA CARA PEMUNGUTAN - PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menunjang efektifitas dan
optimalisasi pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi
dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, maka perlu
mengubah Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2013
tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan
Bupati Nomor 44 Tahun 2013 tentang Tata Cara
Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan
dan Perkotaan;
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU no 47 tahun 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU no 7 tahun 2000; UU no 14 tahun 2002; UU no 28 tahun 2009; UU no 12 tahun 2011; UU no 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU no 9 tahun 2015; PP no 58 tahun 2005; PP no 69 tahun 2010; PP no 91 tahun 2010; Permendagri no 13 tahun 2006; Perda Kutim No 6 tahun 2013; Perda Kutim no 2 tahun 2011; Perbup Kutim no 44 tahun 2013
Ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2013 tentang
Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan
dan Perkotaan di Kabupaten Kutai Timur diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2016.
Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2013 tentang
Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan
dan Perkotaan di Kabupaten Kutai Timur diubah
-
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 13 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Kewaspadaan Dini Masyarakat
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menyelenggarakan otonomi,
daerah mempunyai kewajiban melestarikan nilai
sosial budaya, mengembangkan kehidupan
demokrasi, melindungi masyarakat, menjaga
persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional, serta
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. bahwa untuk mewujudkan ketenteraman, ketertiban
dan perlindungan masyarakat di Kabupaten Kutai
Timur, perlu dilakukan upaya-upaya kewaspadaan
dini;
c. bahwa dalam rangka penyelenggaraan kewaspadaan
dini masyarakat di Kabupaten Kutai Timur,
diperlukan suatu pedoman dalam pelaksanaannya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati ten tang
Penyelenggaraan Kewaspadaan Dini Masyarakat;
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU no 27 tahun 1959; UU no 47 tahun 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU no 7 tahun 2000; UU no 12 tahun 2011; UU no 17 tahun 2013; UU no 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU no 9 tahun 2015; PP no 6 tahun 1988; Permendagri no 12 tahun 2006; Perda Kutim no 5 tahun 2013
Kewaspadaan Dini Masyarakat adalah kondisi kepekaan, kesiagaan dan antisipasi masyarakat dalam menghadapi potensi dan indikasi timbuinya bencana, baik bencana perang, bencana alam, maupun bencana karena ulah manusia. Penyelenggaraan kewaspadaan dini masyarakat di Daerah menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh masyarakat, yang difasilitasi dan dibina oleh pemerintah daerah. Bupati melakukan pengawasan terhadap camat dan
Kepala Desa/Lurah serta instansi terkait di daerah. Pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan kewaspadaan dini dan pembentukan FKDM dilaporkan oleh Bupati
kepada Gubernur dengan tembusan kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pertahanan, dan Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kepala Badan Intelijen Negara
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2016.
-
-
17 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat